Huasa Hukum Rizieq Shihab Ngaku Tak Boleh Jenguk Kliennya, Sebut Tak Sesuai KUHAP

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga kuasa hukum 5 tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan, yakni Alamsyah Hanafiah mendatangi Rutan Ditresn

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Tampak Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, yakni Alamsyah Hanafiah mendatangi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30 untuk menemui Habib Rizieq. Namun gagal karena petugas meminta kuasa hukum didampingi penyidik Bareskrim. 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI--Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga kuasa hukum 5 tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan, yakni Alamsyah Hanafiah mendatangi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30.

Alamsyah hendak menemui kliennya Habib Rizieq Shihab dalam rangka untuk melakukan pembelaan.

Pantauan Warta Kota, hanya sekitar 10 menit berada di dalam rutan dan bertemu petugas, Alamsyah kembali keluar gedung rutan.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Saya tidak bisa menemui klien saya Habib Rizieq. Alasan petugas jaga tahanan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Jadi kalau menemuinya atau membesuknya, syaratnya harus didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri. Itu menurut informasi petugas jaga tahanan tadi," kata Alamsyah, Selasa (22/12/2020).

Ia mengaku kecewa karena selaku kuasa hukum tidak diperkenankan menemui kliennya, Selasa (22/12/2020).

"Mestinya di sini Polri harus jelas. Saat kasus diambil alih Mabes Polri, dan klien saya ditahan di sini, harusnya sudah berkoordinasi dan memperbolehkan pengacara jika ingin menemui klien yang ditahan di sini," kata Alamsyah.

Baca juga: Habib Rizieq Dilarang Bertemu Kuasa Hukumnya di Penjara, Begini Kata Alamsyah Alasan Polisi

Baca juga: Cek Penerima Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id: Pelajar SMA/SMK dapat Rp 1 Juta, SMP Rp 750 Ribu

"Sebab kalau kami mau menemui klien, harus ke Mabes mengajak penyidik di sana mendampingi, itu menyulitkan kerja kami untuk melakukan pembelaan dan tidak sesuai KUHAP," kata Alamsyah

Sebab katanya sesuai KUHAP,  seseorang yang berstatus tahanan dan ditahan, setiap saat dan kapanpun wajib dan diperbolehkan ditemui kuasa hukumnya dalam rangka pembelaan.

"Jadi yang terjadi di sini tidak sesuai KUHAP, karena kami dipersulit menemui klien kami. Apalagi kasus klien kami ini kan pidana umum yang ancaman maksimalnya hanya 6 tahun penjara," kata Alamsyah.

Menurutnya dengan status tahanan atas Habib Rizieq, kurang ada kejelasan dan koordinasi antara polisi dan kuasa hukum.

"Seharusnya ada koordinasi dan kerjasama agar kasus klien kami jelas," ujarnya.

Untuk itu kata Alamsyah, langkah selanjutnya, tim kuasa hukum bersiap menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 mendatang, atas penetapan tersangka Habib Rizieq.

"Kita tunggu saja sidang gugatan praperadilan kita 4 Januari tahun depan," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan di acara akad nikah di Petamburan, polisi menetapkan enam tersangka.

Baca juga: Lokasi Tes Antigen di Jambi Rincian Biaya dan Waktu Ini Kisarannya

Baca juga: Jagoan Megawati Terancam, Sandiaga Uno Benar-benar Masuk Kabinet Jokowi, PDIP Bisa Diganggu di 2024

Salah satunya adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Karenanya Habib Rizieq ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak, Sabtu (12/12/2020), setelah sebelumnya sempat diperiksa selama sekitar 12 jam. 

Sementara 5 tersangka lainnya tidak ditahan, karena hanya dijerat Pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara.

Sementara itu Dirtipidum  Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya mengambil alih kasus pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya ini.

Meski begitu kata Andi, penahanan Habib Rizieq Shihab tetap dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penahanan tetap di Polda Metro. Jadi penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah dari Polda Metro ke Dittipidum Bareskrim," kata Andi, Sabtu (19/12/2020).

Andi Rian menjelaskan, alasan pengambilalihan kasus ini, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan juga terjadi di lintas wilayah. Yakni di Megamendung, Bogor, selain di Petamburan, Jakarta.

Karenanya kata Andi, selain mengambil alih berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim juga mengambil alih kasus Habib Rizieq Shihab yang ditangani di Polda Jawa Barat.

"Jadi bukan cuma kejadian pelanggaran prokes di Jakarta, tapi juga pelanggaran prokes yang terjadi di Polda Jabar," kata Andi.

Meski begitu katanya, untuk proses penyidikan, Bareskrim tetap melibatkan penyidik Polda yang menangani perkara Habib Rizieq sebelumnya, baik di Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat.

"Kami hanya buat sprint yang baru saja. Sementara petugasnya, yakni komposisinya tetap melibatkan yang di wilayah," kata Andi.(bum)

https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/23/kuasa-hukum-geram-tak-diizinkan-bertemu-habib-rizieq-begini-katanya-alasan-polisi?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved