Habib Rizieq Dilarang Bertemu Kuasa Hukumnya di Penjara, Begini Kata Alamsyah Alasan Polisi

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah tidak bisa bertemu dengan Kliennya. Begini katanya alasan polisi.

Editor: Rohmayana
ist
Kuasa Hukum Kecewa Gagal Temui Habib Rizieq Shihab saat Datangi Rutan, Alamsyah: Tak Sesuai KUHAP. Tampak Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, yakni Alamsyah Hanafiah mendatangi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30 untuk menemui Habib Rizieq. Namun gagal karena petugas meminta kuasa hukum didampingi penyidik Bareskrim. 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI-- Habib Rizieq Shihab hingga kini masih ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga kuasa hukum 5 tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan, yakni Alamsyah Hanafiah mendatangi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30.

Alamsyah hendak menemui kliennya Habib Rizieq Shihab dalam rangka untuk melakukan pembelaan.

Pantauan Warta Kota group tribunjambi.com, hanya sekitar 10 menit berada di dalam rutan dan bertemu petugas, Alamsyah kembali keluar gedung rutan.

Jadi kalau menemuinya atau membesuknya, syaratnya harus didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri. Itu menurut informasi petugas jaga tahanan tadi," kata Alamsyah, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Dari Uji Balistik, Senjata Api yang Digunakan Laskar FPI Non-Pabrikan

Ia mengaku kecewa karena selaku kuada hukum tidak diperkenankan menemui kliennya, Selasa (22/12/2020).

"Mestinya di sini Polri harus jelas.

Saat kasus diambil alih Mabes Polri, dan klien saya ditahan di sini, harusnya sudah berkoordinasi dan memperbolehkan pengacara jika ingin menemui klien yang ditahan di sini," kata Alamsyah.

"Sebab kalau kami mau menemui klien, harus ke Mabes mengajak penyidik di sana mendampingi, itu menyulitkan kerja kami untuk melakukan pembelaan dan tidak sesuai KUHAP," kata Alamsyah.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan yang Seret Rizieq Shihab Diambil Alih Bareskrim, Kasus Lainnya?

Sebab katanya sesuai KUHAP,  seseorang yang berstatus tahanan dan ditahan, setiap saat dan kapanpun wajib dan diperbolehkan ditemui kuasa hukumnya dalam rangka pembelaan.

"Jadi yang terjadi ri sini tidak sesuai KUHAP, karena kami dipersulit menemui klien kami. Apalagi kasus klien kami ini kan pidana umum yang ancaman maksimalnya hanya 6 tahun penjara," kata Alamsyah.

Menurutnya dengan status tahanan atas Habib Rizieq, kurang ada kejelasan dan koordinasi antara polisi dan kuasa hukum.

"Seharusnya ada koordinasi dan kerjasama agar kasus klien kami jelas," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris tak Mau Jadi Pengacara Habib Rizieq Karena Hal Ini : Sudah Terlalu Capek Saya Bekerja

Untuk itu kata Alamsyah, langkah selanjutnya, tim kuasa hukum bersiap menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 mendatang, atas penetapan tersangka Habib Rizieq.

"Kita tunggu saja sidang gugatan praperadilan kita 4 Januari tahun depan," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan di acara akad nikah di Petamburan, polisi menetapkan enam tersangka. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved