Cek Penerima Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id: Pelajar SMA/SMK dapat Rp 1 Juta, SMP Rp 750 Ribu

Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN-mu agar dapat mengecek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.

Editor: Suci Rahayu PK
pip.kemdikbud.go.id
Cek penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. Siapkan NISN dan KIP-mu 

TRIBUNJAMBI.COM - Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN-mu agar dapat mengecek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.

Akses laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dana PIP 2020.

Baca juga: Kasus FPI Terbongkar, Hasil Uji Balistik Ungkap Senjata Api yang Digunakan Laskar FPI Pengawal HRS

Baca juga: Kekayaan 5 Menteri Baru Jokowi, Sandiaga Uno Rp 5 T, Risma Rp 7 M, Profesi Mereka Sebenarnya?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah.

Siswa SMA/SMK sederajat dapat menerima dana PIP sebesar Rp 1 Juta.

Sedangkan untuk pelajar SMP dapat menerima dana PIP sebesar Rp 750 ribu.

Dana PIP ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sasaran utama PIP ditujukan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Baca juga: Aurel Mendadak Emosi Gegara Dituding dengan Atta Halilintar Setting: Gue Udah Eneg Banget, Terserah!

Baca juga: Dari Uji Balistik, Senjata Api yang Digunakan Laskar FPI Non-Pabrikan

Sasaran Utama PIP adalah:

- Peserta didik pemegang KIP

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Besaran Dana PIP

1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000,00/tahun

2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000,00/tahun

3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000,00/tahun

Bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.

Baca juga: Emosi Ashanty Saat Anang Hermansyah Kepergok Genggam Tangan Peserta Indonesian Idol, Beri Ancam Ini!

Baca juga: Aurel Mendadak Emosi Gegara Dituding dengan Atta Halilintar Setting: Gue Udah Eneg Banget, Terserah!

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Cara Cek Penerima PIP

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang telah disediakan.

- Klik Cek Data.

- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".

Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP?

Dikutip dari Tribunnews, khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

https://m.tribunnews.com/nasional/2020/12/23/siapkan-nisn-cek-penerima-dana-pip-di-pipkemdikbudgoid-pelajar-smasmk-dapat-rp-1-juta?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved