Aturan Baru Kota Jambi
BREAKING NEWS Aturan Tahun Baru Ala Covid-19, Seluruh Penghuni Kota Jambi Wajib Tahu
Itulah alasan mendasar aturan peniadaan kegiatan malam tahun baru di wilayah Kota Jambi dibuat.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Maksudnya yaitu acara yang sifatny mengumpulkan orang dan atau menimbulkan kerumunan massa.
Baik diselenggarakan dalam gedung maupun lapangan.
Seluruh camat, lurah, hingga tingkat Ketua RT di wilayah kerja masing-masing dalam Kota Jambi, diinstruksikan untuk mengawasi segala bentuk aktivitas pada saat itu.
Tentunya aktivitas yang berkaitan dengan malam tahun baru.
Tidak kalah pentingnya, masyarakat dilarang membuat, menjualbelikan, juga menyebarkan beberapa benda.
Yaitu terompet, segala jenis/ bentuk petasan atau kembang api yang disebutkan dapat menularkan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dilarang mengadakan pawai atau konvoi.
Larangan berlaku dalam segala bentuk apapun, dengan kendaraan maupun berjalan kaki.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)