Aturan Baru Kota Jambi

BREAKING NEWS Aturan Tahun Baru Ala Covid-19, Seluruh Penghuni Kota Jambi Wajib Tahu

Itulah alasan mendasar aturan peniadaan kegiatan malam tahun baru di wilayah Kota Jambi dibuat.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rara khushshoh
Walikota Jambi Sy Fasha 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sederet aturan pada surat edaran Walikota Jambi, Syarif Fasha, mengenai peniadaan malam tahun baru.

Seluruh lapisan masyarakat Kota Jambi wajib tahu, Rabu (23/12/2020).

Pelanggaran dari surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Tren kasus Covid-19 di Kota Jambi kian meningkat.

Itulah alasan mendasar aturan peniadaan kegiatan malam tahun baru di wilayah Kota Jambi dibuat.

Pertama diserukan untuk tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang bersifat mengumpulkan banyak massa.

Seruan itu tentunya ditujukan pada malam tahun baru.

Para penyelenggara hiburan malam diminta untuk menghentikan kegiatannya pada Kamis (31/12/2020) tepatnya satu hari menjelang tahun baru 2021.

Contoh tempat penyelenggara tersebut seperti bar, kafe, Pub, karaoke, live musik, billyard, dan kegiatan hiburan lain.

Selain itu penanggung jawab dan atau pengelola area publik juga wajib menghentikan segala aktivitasnya pada waktu yang sama seperti sebelumnya disebutkan.

Area publik yang disebutkan yaitu Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area publik lainnya.

Kemudian di sisi lain, untuk pelaku usaha mikro khusus pada Kamis (31/12/2020) hanya diperbolehkan beraktivitas pada pukul 22.00 WIB.

Contoh usaha mikro tersebut misalnya pedagang kaki lima, toko bandrek, pecel lele, dan sejenisnya.

Baca juga: VIDEO Bocah 4 Tahun di Bulian Tenggelam di Sungai, Awalnya Main dengan Teman

Baca juga: MENCUAT Nama Calon Kapolri Baru, 1 dari 2 Nama Komjen Senior dan Junior Bakal Dipilih Jokowi

Baca juga: Dikabarkan Atta Halilintar dan Aurel Putus, Ashanty : Dia (Aurel) Belakangan Lebih Banyak Diam

Tetapi untuk mall dan pusat perbelanjaan seperti Alfamart, Indomaret, dan yang serupa hari itu juga diperbolehkan beraktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Masyarakat di wilayah Kota Jambi juga dilarang mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved