Pilkada di Jambi
Selisih 11.418 Suara, Tim CE-Ratu Akhirnya Pastikan Gugat ke MK
Satu diantara yang menjadi alasan adalah selisih suara sebesar 11.418. Belum lagi berbagai persoalan dilapangan yang menurut tim 01, tidak diindahkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dengan permohonan perselisihan hasil dan proses Pilkada Jambi yang telah ditetapkan KPU melalui sidang Pleno, Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur Jambi, nomor urut 01, Cek Endra-Ratu Munawaroh dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu diantara yang menjadi alasan adalah selisih suara sebesar 11.418. Belum lagi berbagai persoalan dilapangan yang menurut tim 01, tidak diindahkan oleh Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi.
Hal ini seperti yang disampaikan Cek Endra melalui Joni Ismed, yang ditunjuk sebagai saksi saat pleno rekapitulasi suara, tingkat Provinsi Jambi beberapa hari lalu.
Baca juga: Usulan Pembangunan Turap di Desa Kelurahan Simpang Sulit Terkabul, Pihak Kecamatan Cari Solusi Lain
Baca juga: Warga Menentang Sambil Menangis, Armada Dua Alat Berat Lakukan Eksekusi Lahan di Pasar Jambi
Baca juga: Berikut Adalah Kumpulan Ucapan untuk Hari Ibu Besok, Termasuk Doa Dihari Ibu
"Kami tetap ambil langkah hukum ke MK, dengan data dan saksi yang ditemui di lapangan,’’ kata Joni Ismed, Senin (21/12/2020).
Usai Rapat pleno, Sabtu (19/12/2020) lalu, Joni Ismed juga sudah menyatakan CE-Ratu akan melakukan langkah hukum ke MK. Joni meyakini, MK akan menjadi Rumah Keadilan bagi Rakyat Provinsi Jambi atas dugaan kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif pada Pilgub 2020 ini.
Joni banyak membeberkan sejumlah kejanggalan pelaksanaan Pilgub 2020 ini. Sayangnya, semua kejanggalan itu menurutnya tak ada solusi dari pihak penyelenggara.
"Pilkada 2020 ini sangat aneh terdapat banyak kecurangan-kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada yang bermain dengan menggunakan jaringan dan kekuasaannya dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu," ungkap Joni Ismed.
Sejumlah alat bukti, kata Politisi Golkar ini, telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan MK melalui tim Advokasi tersebut semata-mata untuk mencari keadilan.
Tribunjambi.com
berita Jambi terkini
Pilkada Jambi
KPU Provinsi Jambi
Cek Endra-Ratu Munawaroh
Mahkamah Konstitusi
gugatan ke MK
Demo di Bawaslu RI dan DKPP Minta Ambil Alih Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Gakkumdu Muarojambi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Cagub Jambi, Al Haris, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bawaslu Muarojambi Panggil Al Haris, Dalami Informasi Laporan Saksi |
![]() |
---|
Soal Gugatan Paslon Pilgub Jambi, KPU Sarolangun Ungkap Belum Tahu Lokusnya |
![]() |
---|
Berikut Alur Persidangan MK Gugatan Pilkada Serentak Jambi 2020 |
![]() |
---|