Pilkada Jambi

Tak Puas Hasil Pemilihan Gubernur Jambi, Mahkamah Konstitusi Jalan Terakhir Yang Harus Ditempuh

Pemungutan suara Pemilihan Gubernur Jambi 2020 dan pilkada 5 kabupaten/kota sudah dilaksanakan, Rabu 9 Desember 2020.

Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
hendro sandi
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi, di ACC, Jumat (18/12/2020). Tak Puas Hasil Pemilihan Gubernur Jambi, Mahkamah Konstitusi Jalan Terakhir Yang Harus Ditempuh 

Itu artinya, pasangan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Jambi kali ini. 

Siapa yang unggul dalam pleno tingkat provinsi ini, harus bersabar dulu. Yang kalah juga masih ada kesempatan sekali lagi, yakni mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, pleno baru menetapkan siapa peraih suara terbanyak di pilkada. Jika pasangan calon ingin melakukan gugatan ke MK, diberikan waktu. 

Baca juga: GEGER 2 Polisi Terkapar Ditikam Massa Aksi 1812, Ketua PA 212: Kami Yakin 100% Mereka Bukan dari FPI

Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel Kembali Mencuat, Gisella Anastasia Heran Data yang Dihapus Muncul Lagi

Baca juga: Buntut Aksi 1812: Polisi Tangkap 455 Orang, 7 Pembawa Senjata Tajam dan Narkoba Jadi Tersangka

Asal memenuhi syarat-syarat yang sudah disiapkan, yakni selisih suara berdasarkan jumlah penduduk. Penduduk Jambi saat ini ada 3 juta jiwa lebih.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

Untuk itu, siap-siaplah pasangan calon menyiapkan syarat-syarat dan bukti, jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Nantinya, apapun hasil akhir keputusan MK, semua pasangan calon harus mentaatinya. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved