Pilkada Jambi
Tak Puas Hasil Pemilihan Gubernur Jambi, Mahkamah Konstitusi Jalan Terakhir Yang Harus Ditempuh
Pemungutan suara Pemilihan Gubernur Jambi 2020 dan pilkada 5 kabupaten/kota sudah dilaksanakan, Rabu 9 Desember 2020.
Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
Tak Puas Hasil Pemilihan Gubernur Jambi, Mahkamah Konstitusi Jalan Terakhir Yang Harus Ditempuh
TRIBUNJAMBI.COM - Pemungutan suara Pemilihan Gubernur Jambi 2020 dan pilkada 5 kabupaten/kota sudah dilaksanakan, Rabu 9 Desember 2020.
Pleno penghitungan suara pilkada kabupaten/kota dan Pilgub Jambi tingkat kabupaten/kota sudah selesai dilaksanakan.
Jumat (18/12/2020) dilakukan pleno penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub Jambi, dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, di Abadi Convention Center.
Dari semua, Pilgub Jambi yang menarik untuk disimak. Sebab, perolehan suara hasil real qount KPU, pasangan nomor urut 1 dan 3 bersaing ketat.
Baca juga: Puluhan Hektare Sawah di Batanghari Terendam Banjir, Beruntung Tak Ada Tanaman Padi Yang Gagal
Baca juga: Launching Kafe Rizky Billar Dibubarkan Satpop PP, Tempat Usaha Kekasih Lesti Kejora Terancam Disegel
Baca juga: 62 Kabupaten atau Kota Berpotensi Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Termasuk Pemilihan Gubernur Jambi
Dari Hasil real qount KPU, yang berasal dari hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim KPPS melalui Sirekap, pasangan nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh suara sebanyak 585.400 (37,3%).
Sementara, pasangan nomor urut 2, Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 375.318 suara (24,6%). Sedangkan pasangan nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 597.518 (38,1%). Data tersebut dari 8236 TPS (tempat pemungutan suara).
Data ini bukan merupakan hasil resmi. Sebab, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang, sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka. Terakhir barulah pleno tingkat provinsi yang masih berlangsung.

Bisa saja, pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi ini berbeda dengan hasil real qount KPU. Masing-masing pasangan calon tentu mempunyai salinan penghitungan dari tingkat yang paling bawah, yakni di TPS.
Jika ada perbedaan penghitungan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, pasti saksi-saksi masing calon berhak untuk protes dan menunjukan hasil penghitungan suara yang mereka pegang. Data yang dipegang tersebut lah bisa diadu dengan data KPU.
Pleno tingkat provinsi tinggal selangkah lagi untuk menentukan siapa pasangan calon yang menang dalam Pilgub Jambi kali ini.
Baca juga: Harta Peninggalan Lina Kabarnya Dijual Teddy, Rizky Febian Berang, Mulai Mobil Hingga Villa?
Baca juga: Nikita Mirzani Dapat 1,2 Miliar Sehari dari Instagram saat Bertengkar dengan Elza Syarief
Baca juga: Emosi Amanda Manopo Hingga Lepar Barang Gegara Perlakuan Billy Syahputra: Ganti-gantian Sayang
Hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur Jambi, telah selesai dibacakan KPU Provinsi Jambi, Sabtu (19/12/2020).
Hasilnya, pasangan calon gubenur dan wakil dan wakil gubernur nomor urut 03, Al Haris - Abdullah Sani, memperoleh suara terbanyak, yakni dengan perolehan 596.621 suara.
Kemudian diikuti suara terbanyak kedua, dari nomor urut 01, yakni Cek Endra - Ratu Munawaroh memperoleh 585.203 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 02, Fachrori Umar- Syafril Nursal memperoleh 385.388 suara.
Itu artinya, pasangan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Jambi kali ini.
Siapa yang unggul dalam pleno tingkat provinsi ini, harus bersabar dulu. Yang kalah juga masih ada kesempatan sekali lagi, yakni mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, pleno baru menetapkan siapa peraih suara terbanyak di pilkada. Jika pasangan calon ingin melakukan gugatan ke MK, diberikan waktu.
Baca juga: GEGER 2 Polisi Terkapar Ditikam Massa Aksi 1812, Ketua PA 212: Kami Yakin 100% Mereka Bukan dari FPI
Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel Kembali Mencuat, Gisella Anastasia Heran Data yang Dihapus Muncul Lagi
Baca juga: Buntut Aksi 1812: Polisi Tangkap 455 Orang, 7 Pembawa Senjata Tajam dan Narkoba Jadi Tersangka
Asal memenuhi syarat-syarat yang sudah disiapkan, yakni selisih suara berdasarkan jumlah penduduk. Penduduk Jambi saat ini ada 3 juta jiwa lebih.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Untuk itu, siap-siaplah pasangan calon menyiapkan syarat-syarat dan bukti, jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Nantinya, apapun hasil akhir keputusan MK, semua pasangan calon harus mentaatinya.