Berita Kota Jambi

Fasha Tak Setuju Aturan WHO Makamkan Jenazah Covid-19 Setelah 4 Jam, Tapi Tetap Ikuti Standar

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sebenarnya tidak setuju dengan standar WHO untuk makamkan jenazah Covid-19 setelah 4 jam.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Hasbi
Proses pemakaman jenazah Covid-19. Fasha tak setuju aturan WHO makamkan jenazah Covid-19 setelah 4 jam, tapi tetap ikuti standar 

Fasha Tak Setuju Aturan WHO Makamkan Jenazah Covid-19 Setelah 4 Jam, Tapi Tetap Ikuti Standar Yang Ada

Laporan Tribun Jambi, Rara Khushshoh Azzahro

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sebenarnya tidak setuju dengan standar WHO untuk makamkan jenazah Covid-19 setelah 4 jam.

Namun, Syarif Fasha bilang harus tetap ikuti standar yang ada.

"Ini alasan pribadi saya saja. Untuk Kota Jambi tetap diterapkan mengikuti standar WHO. Saya tidak mau ikuti alasan pribadi saya," ucap Fasha, baru-baru ini.

Baca juga: UPDATE Merangin Ditetapkan Jadi Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pasien Positif di Jambi 2.847 Orang

Baca juga: Dampak Covid-19, Guru Bahasa Inggris Dari Sarolangun Ini Banting Stir Jadi Pengusaha Keripik Pisang

Baca juga: Bupati Sumenep, Istri & Putrinya Seorang Dokter Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jalani Isolasi di RS

Alasannya, kalau jasad jenazah yang terpapar Covid-19 dimakamkan setelah empat jam wafat, virusnya masih ada di tubuh jenazah. Tapi setelah 14 jam, virus itu sudah mati. 

"Jenazahnya masuk kamar jenazah, setelah 14 jam ditarik balik. Bawa, misalnya mau ke mana dia, itu virusnya sudah mati," ia berujar.

Walaupun menentang penguburan jenazah setelah 4 jam, Fasha menyadari tak bisa menolak.

Baca juga: 2.690 Personel Brimob Didatangkan ke Jakarta Amankan Aksi 1812 Dari Simpatisan Rizieq Shihab

Baca juga: Ruslan Buton Dikeluarkan dari Rutan Bareskrim, Pakai Baret & Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra

Ia tidak memiliki wewenang soal durasi penguburan. Melainkan hak World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.

Jadi, Fasha mengatakan tetap menuruti standar WHO, yang memiliki wewenang di ranah tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved