Berita Kota Jambi
Fasha Tak Setuju Aturan WHO Makamkan Jenazah Covid-19 Setelah 4 Jam, Tapi Tetap Ikuti Standar
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sebenarnya tidak setuju dengan standar WHO untuk makamkan jenazah Covid-19 setelah 4 jam.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Fasha Tak Setuju Aturan WHO Makamkan Jenazah Covid-19 Setelah 4 Jam, Tapi Tetap Ikuti Standar Yang Ada
Laporan Tribun Jambi, Rara Khushshoh Azzahro
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sebenarnya tidak setuju dengan standar WHO untuk makamkan jenazah Covid-19 setelah 4 jam.
Namun, Syarif Fasha bilang harus tetap ikuti standar yang ada.
"Ini alasan pribadi saya saja. Untuk Kota Jambi tetap diterapkan mengikuti standar WHO. Saya tidak mau ikuti alasan pribadi saya," ucap Fasha, baru-baru ini.
Baca juga: UPDATE Merangin Ditetapkan Jadi Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pasien Positif di Jambi 2.847 Orang
Baca juga: Dampak Covid-19, Guru Bahasa Inggris Dari Sarolangun Ini Banting Stir Jadi Pengusaha Keripik Pisang
Baca juga: Bupati Sumenep, Istri & Putrinya Seorang Dokter Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jalani Isolasi di RS
Alasannya, kalau jasad jenazah yang terpapar Covid-19 dimakamkan setelah empat jam wafat, virusnya masih ada di tubuh jenazah. Tapi setelah 14 jam, virus itu sudah mati.
"Jenazahnya masuk kamar jenazah, setelah 14 jam ditarik balik. Bawa, misalnya mau ke mana dia, itu virusnya sudah mati," ia berujar.
Walaupun menentang penguburan jenazah setelah 4 jam, Fasha menyadari tak bisa menolak.
Baca juga: 2.690 Personel Brimob Didatangkan ke Jakarta Amankan Aksi 1812 Dari Simpatisan Rizieq Shihab
Baca juga: Ruslan Buton Dikeluarkan dari Rutan Bareskrim, Pakai Baret & Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra
Ia tidak memiliki wewenang soal durasi penguburan. Melainkan hak World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.
Jadi, Fasha mengatakan tetap menuruti standar WHO, yang memiliki wewenang di ranah tersebut.