Berita Tebo
Tiga Lembaga Lingkungan di Jambi Gelar FGD Terkait Perlindungan Masyarakat Adat, SAD, & Talang Mamak
Ketua pelaksana FGD, Ahmad Firdaus mengatakan, di wilayah Kabupaten Tebo terdapat sejumlah kelompok masyarakat adat.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Tiga lembaga di Provinsi Jambi yakni Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di aula terbuka hotel Aliya Kabupaten Tebo, Kamis (17/12/2020).
FGD dengan tema Pemberdayaan dan Fasilitasi Masyarakat Sekitar Hutan di Kabupaten Tebo ini, bertujuan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang berada di wilayah Tebo, khususnya Suku Anak Dalam (SAD) dan Suku Talang Mamak (STM).
Ketua pelaksana FGD, Ahmad Firdaus mengatakan, di wilayah Kabupaten Tebo terdapat sejumlah kelompok masyarakat adat.
Dari jumlah tersebut, ada tiga objek atau kelompok masyarakat adat yang diusulkan untuk diakui sebagai MHA diantaranya, STM di Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay, SAD kelompok Temenggung Apung Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir dan SAD kelompok Temenggung Ngadap desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir.
Baca juga: KPU Tanjabbar Tetapkan Hasil Pleno Tingkat Kabupaten, CE-Ratu Unggul di Tanjabbar
Baca juga: Merasa Difitnah, Edi Purwanto Bantah Pernyataan Akan Gugat Hasil Pilkada ke MK
Baca juga: UIN STS Jambi Melepas Pertama Kalinya Satu Orang Mahasiswa dari Prodi Jurnalistik Islam
Menurut Firdaus, dengan diakuinya tiga kelompok masyarakat adat tersebut secara legalitas, bisa mensejahterakan masyarakat di sekitaran hutan.
"Kami berharap setelah FGD ini Pemerintah Kabupaten Tebo bisa melegalitaskan tiga kelompok masyarakat adat ini sebagai MHA, Baik berupa Perda, Perbup ataupun SK pengakuan dan perlindungan MHA," kata Firdaus.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi diwakili Manajer Kampanye dan Penguatan Jaringan, Abdullah mengatakan, sudah hampir dua tahun pihaknya telah mengusulkan peraturan daerah (Perda) MHA Suku Talang Mamak.
Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari pemerintah menindak lanjuti usulan tersebut.
Padahal kata dia, Bupati Tebo telah mengeluarkan SK panitia MHA untuk memproses Perda yang telah diusulkan tersebut.
"kita tidak tahu dimana masalahnya. SK panitia sudah diterbitkan oleh bupati tapi tidak berjalan. Jadi tujuan kita mengelar FGD hari ini untuk sama-sama mencari solusi agar keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Tebo diakui secara legalitas," katanya.
Yayasan Orang Rimbo Kito
Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Berita Kota Jambi
Forum Group Discussion (FGD)
berita terkini jambi
Ahmad Firdaus
Suku Anak Dalam
Suku Talang Mamak
Tribunjambi.com
Kereen! Tahun Ini Tebo Bakal Miliki Taman Terpadu Rimbo Bujang |
![]() |
---|
Ayo Daftar! PSSI Tebo Buka Seleksi Pemain Sepakbola U-16 dan U-19 |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Siapkan Anggaran Rp 600 Juta Jika Ada Perekrutan CPNS 2021 |
![]() |
---|
Bulan Ini, Tebo Dijadwalkan Jadi Tuan Rumah Event Panjat Tebing se-Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Damkar Tebo Rayakan HUT ke-102 Tahun Secara Virtual |
![]() |
---|