Permohonan Uji Materi dari Gus Dur di MK soal UU Penodaan Agama Ditolak Mahfud MD, Ini Alasannya

Permohonan uji materi dari KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Mahkamah Konstitusi soal UU Penodaan Agama ditolak Mahfud MD, ini alasannya.

Editor: Rohmayana
Channel Youtube Najwa Shihab
Mahfud MD 

kemudian oleh para pendiri bangsa, dijadikan dasar filosofi ideologi dasar negara Republik Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS Kapal ASH 03 Tabrak Tugboat ASS Power Lagi Bersandar Sungai Pengabuan, 1 Orang Hilang

"Nah, saudara, Pancasila itu memiliki fungsi dua, sebagai dasar negara dan selain dasar negara," kata Mahfud.

Yang menjadi dasar negara itulah yang melahirkan tata hukum nasional.

Mulai dari Undang-Undang Dasar, undang-undang, perppu, PP, perpres, perda provinsi, perda kabupaten/kota, dan sebagainya.

"Itu dibuat sebagai peraturan bersama," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa negara harus menitikberatkan pada hukum dan keadilan dalam menata nilai-nilai yang berbeda yang tidak bisa dikompromikan dan menjadi urusan privasi warga negara masing-masing.

Baca juga: TERBONGKAR Ini Penyebab ILC TV One Dihentikan, Karni Ilyas Blak-blakan, Begini Reaksi Rocky Gerung

"Karena ini hukum nasional, pelaksanaan harus dipaksakan atau ditegakkan oleh Negara. Anda melanggar maka negara yang turun tangan," kata Mahfud. (Antaranews)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD Tolak Permohonan Uji Materi dari Gus Dur di MK soal UU Penodaan Agama, Ini Alasannya, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved