Pilkada di Jambi
Saksi Paslon CE-Ratu Sebut Tak Ada Permasalahan dan Protes pada Rapat Rekapitulasi di KPU Sarolangun
Saksi Paslon 01 pasangan Cek Endra-DNA Ratu Munawaroh sebut tidak permasalahan dan tidak ada protes yang dilayangkan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
Saksi nomor urut 01, Mazlan mengungkapkan alasan tidak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten lantaran karena laporan yang diterimanya ada pelanggaran yang dilakukan di tingkat penyelenggara TPS.
"Kita ada menerima laporan pelanggaran oleh penyelenggara TPS, secara detailnya tim advokasi akan melaporkan ke Bawaslu Tebo," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Ketua KPU Tebo, Basri mengaku belum menerima secara rinci hasil keberatan yang disampaikan saksi paslon 01 tersebut.
Meskipun berita acara tidak ditandatangani, Basri mengatakan proses tetap berlanjut.
"Hasil rekapitulasi suara tetap sah," ujarnya.
Baca juga: Tim Haris-Sani Sebut Dapatkan Suara 35 Persen di Sarolangun, Pleno di KPU Sarolangun Tak Ada Masalah
Lanjut Basri, bahwa pihaknya tidak menerima laporan yang diterima penyelenggara tingkat bawah dan juga surat rekomendasi dari Bawaslu Tebo.
Atas tindakan saksi tersebut, Basri mengaku tetap menghormati dan akan menyiapkan jawaban atas keberatan yang disampaikan saksi paslon 01.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)