Berita Kota Jambi

Kadis DPMPPA Kota Jambi: Miris, Anak Berkebutuhan Khusus Dilecehkan oleh Gurunya

Pada 2020 ini ada lima kasus kekerasan anak berkebutuhan khusus, dan ada yang membuatnya merasa miris pada kekerasan yang terjadi.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pelecehan pada anak berkebutuhan khusus terjadi lagi pada 2020 ini.

Pada 2020 ini ada lima kasus kekerasan anak berkebutuhan khusus, dan ada yang membuatnya merasa miris pada kekerasan yang terjadi.

"Gurunya langsung yang melakukan pelecehan seksual pada anak itu. Anak seperti mereka kan pada umumnya tidak bisa melawan," ucap Irawati Sukandar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Selasa (15/12/2020) sambil meringis.

Kekerasan seksual yang terjadi di sekolah rata-rata dilakukan oleh guru senior. Hal tersebut menjadi perhatian khusus baginya.

Ia mengatakan kelimanya sudah mendapatkan saksi mata. Walau demikian, pelaku tidak mau mengaku.

Saat ini pelaku sedang dalam proses hukum. Selain itu, ia berharap mendapatkan hasil yang adil kemudian.

Baca juga: Hewan Peliharaan Anti Mainstream Yang Diperkirakan Jadi Tren Tahun 2021, Mau Adopsi?

Baca juga: Panduan Mengerjakan Sholat Isya DImulai dari Bacaan Niat hingga Diakhiri Salam

Baca juga: ILC 15 Desember: Episode Perpisahan ILC di Akhir Tahun 2020, Bakal Cuti Panjang, Ini Kata Karni

"Saat ini sudah dalam proses hukum. Selain itu kita lakukan mediasi dan sebagainya untuk sang korban. Nanti di ruangan pembinaan kita di belakang sana," jelas Irawati. (TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

--

Terjadi 59 KDRT di Kota Jambi dan 13 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Banyak Korban Trauma

Sejak Januari - awal September 2020 kasus yang ditangani UPTD  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi mencapai 99 kasus.

 UPTD PPA di  DPMPPA Kota Jambi bertugas menerima pengaduan kekerasan dan pelayanan serta penanganan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasus yang ditangani, terdiri dari 59 kasus kekerasan terhadap perempuan/KDRT dan 40 kasus kekerasan terhadap anak.

Dari 40 kasus tersebut, terdapat 13 kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Belasan korban pasti mengalami trauma, dan pemulihannya membutuhkan waktu yang lama.

“Untuk mengatasi ini, UPTD PPA melakukan pemulihan dengan pendampingan ke psikolog, memberikan penguatan untuk memastikan keamanan emosional, agar keadaan jiwa korban lebih membaik, dan memberikan penguatan kepada orang tua untuk penguatan kepada anaknya,” kata Kepala UPTD PPA DPMPPA, Rosa Rosilawati, Rabu (9/9/2020) pagi via telepone seluler.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved