Berita Nasional
Antisipasi Libur Akhir Tahun, Syarat Masuk Bali Diperketat, Pengunjung Wajib Tes Swab PCR
Antisipasi wisatawan libur akhir tahun, syarat pengunjung masuk Bali diperketat. Pengunjung wajib tes swab PCR.
Surat keterangan ini berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Selama di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan di atas yang masih berlaku.
Setiap wisatawan juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.
Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.
Sebelumnya, sebanyak 387.724 orang diprediksi masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada libur akhir tahun 2020 ini.
Angka tersebut terhitung mulai 18 Desember hingga 10 Januari 2021.
Baca juga: Vanessa Angel Habiskan Hukuman dan Pesan Haru untuk Ayahnya, Bibi Ardiansyah Kerepotan Urus Anak
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 14 Desember 2020, Ada Minyak Margarin Susu Bayi Pewangi Produk Kecantikan
Relation Manager AP 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, angka tersebut didominasi wisatawan yang akan menghabiskan libur akhir Natal dan Tahun Baru di Pulau Dewata.
Penumpang yang datang diprediksi didominasi dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
"Jadi, prediksi kalau penumpang yang landing di Bali itu sekitar antara 380.000-an, yang pasti ada peningkatan tahun sebelumnya," kata Taufan, saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Masuk Bali Diperketat, Jumlah Wisatawan yang Datang Bakal Menurun",