Berita Selebritis

USAI Bahas Video Syur 19 Detik Mirip Gisel dan Kisah 3 Tahun Lalu, Hotman Paris Mendadak Bungkam

Sementara itu, tiga acara TV yang menayangkan kasus video mirip Gisel ini ditegur Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Kasus video syur mirip Gisel heboh lagi. Mendadak pengacara Hotman Paris bungkam saat diwawancarai, ada apa? 

Namun dari tiga acara tersebut, hanya satu yang ditegur karena kasus video 19 detik mirip Gisel.

Ketiga siaran infotainment ini mendapatkan teguran karena berbagai alasan.

Lebih lengkapnya, Grid.ID telah merangkum penyebab ketiga program siaran itu mendapatkan sorotan KPI, sebagaimana dikutip dari laman resminya, Minggu (13/12/2020).

Kopi Viral

Program Trans TV Kopi Viral yang tayangkan pada 10 November 2020 mendapatkan sorotan tajam dari KPI.

Pada tanggal itu, Kopi Viral membahas video viral 19 detik yang pelakunya diduga memiliki kemiripan dengan aktris Gisella Anastasia.

Dalam muatan tersebut, tampil seorang Pakar Telematika yang menyampaikan analisanya terkait kemiripan dua foto mantan istri Gading Marten itu yang disandingkan secara bersamaan.

Menurut KPI, muatan itu tidak seharusnya ditayangkan pada pagi hari di mana remaja dan anak-anak aktif menonton TV.

Sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Program siaran klasifikasi R juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan hal itu, KPI menilai Kopi Viral telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF! Vernita Syabilla Cerita Prostitusi Online, Benar Pasang Tarif Rp30 Juta?

Baca juga: VIDEO Cetak Uang Palsu untuk Beli Narkoba, Dua Warga Bungo dan Tiga Warga Merangin Diringkus Polisi

Termasuk PPP Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Karena itulah, KPI menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Kopi Viral.

Sementara itu, dua acara TV lainnya tidak terkait dengan kasus Gisel.

Hot Issue

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved