VIDEO Cetak Uang Palsu untuk Beli Narkoba, Dua Warga Bungo dan Tiga Warga Merangin Diringkus Polisi

Lima orang tindak pidana mata uang berhasil diamankan Polres Bungo. Dua diantaranya warga Bungo, yakni AS (38) dan AW (41) yang beralamat Kelurahan Su

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dua warga Bungo dan tiga warga Merangin diamankan Polres Bungo terkait tindak pidana uang, dengan jumlah 88 lembar pecahan 100 ribu rupiah.

Lima orang tindak pidana mata uang berhasil diamankan Polres Bungo. Dua diantaranya warga Bungo, yakni AS (38) dan AW (41) yang beralamat Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani.

Tiga orang lainnya warga Merangin, yakni SI (36) beralamat Desa Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir, IA (34) beralamat Desa Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau dan ZI (46) beralamat Desa Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF! Vernita Syabilla Cerita Prostitusi Online, Benar Pasang Tarif Rp30 Juta?

Baca juga: 53 Reka Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Nonton Video Reka Ulangnya

Baca juga: Profil Irjen Pol Wilmar Marpaung Mantan Kapolda Sulut yang Dikabarkan Meninggal Dunia

Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi menyampaikan percetakan uang palsu oleh kelima tersangka menggunakan printer dan dengan cara konvensional.

"Kita berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana mata uang, dan sudah kita jadikan tersangka," ungkapnya, Senin (14/12/2020).

Kapolres menambahkan, printer yang digunakan yakni printer warna dengan bahan baku kertas HVS.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa uang pecahan Rp 100 ribu palsu dengan jumlah sebanyak 88 lembar.

"Dengan barang bukti total sebanyak 88 lembar uang pecahan 100 ribu palsu," ungkapnya.

Kata Kapolres, kejadian itu berawal AS dan AW memiliki niatan membeli Narkoba, namun tidak memiliki uang. Sehingga mereka berupaya untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan mencetak uang palsu.

"Berusaha menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli narkoba," ujarnya.

Dua orang tersebut pun berhasil diamankan dengan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 3 juta.

Setelah dilakukan pengembangan, Polres Bungo melakukan pengejaran terhadap tidak orang yang terlibat dalam percetakan uang tersebut.

"Tiga orang warga Merangin inisial S, I, dan Z kita amankan dengan uang palsu sebanyak 55 lembar pecahan 100 ribu," ungkapnya.

"Total uang palsu yang kita amankan pecahan 100 ribu sebanyak Rp 8.800.000," katanya.

Upaya penggunaan uang palsu oleh kelima tersangka tersebut baru dilakukan. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan dan peredarannya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara bagi yang menguasai dan menyimpan uang palsu. Kemudian maksimal 15 tahun perjara bagi yang mengedarkan.

https://youtu.be/Ur-uDwGYEUE

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved