Keterangan FPI Berbeda, Polisi Tegaskan Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Menyerahkan Diri

Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan datang Menemui  penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Rohmayana
ist
Tersangka Kerumunan di Petamburan Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Serahkan Diri 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan datang Menemui  penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka kasus kerumunan di Petamburan yakni Shabri Lubis dan Maman Suryadi yang datang menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) pagi, adalah menyerahkan diri untuk diperiksa.

Keduanya ditemani tim kuasa hukumnya. Shabri Lubis adalah Ketum DPP Front Pembela Islam (FPI) dan Maman Suryadi adalah Panglima Laskar FPI

Keduanya merupakan panitia acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang, Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI

Yusri menjelaskan setelah keduanya datang menyerahkan diri, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes rapid swab antigen kepada keduanya. 

"Hasilnya negatif, sehingga langsung kita lakukan pemeriksaan. Sebelumnya sudah kami keluarkan sprin penangkapan terhadap keduanya. Saat ini dalam pemeriksaan dan kita tunggu hasilnya," ujar Yusri.

Bukan Menyerahkan Diri

Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang belum menyerahkan diri yakni Shabri Lubis dan Maman Suryadi akhirnya mendatangi penyidik Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) pagi.

Keduanya ditemani tim kuasa hukumnya.

Shabri Lubir adalah Ketum DPP Front Pembela Islam (FPI) dan Maman Suryadi adalah Panglima Laskar FPI. Keduanya merupakan panitia acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum keduanya, Sugito mengatakan Shabri Lubis dan Maman Suryadi datang menemui penyidik untuk pemeriksaan.

Baca juga: Rizieq Shihab Pilih Ajukan Praperadilan Kasus Kerumuman Massa di Petamburan

"Karena dari 5 yang 3 sudah datang pemeriksaan kemarin. Jadi tinggal Shabri Lubis dan Maman Suryadi ini," kata Sugito, Senin (14/12/2020).

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa," ujar Sugito. 

Sebab katanya dalam panggilan terakhir kepada keduanya sebagai saksi adalah baru panggilan kedua.

"Kalau misalnya itu panggilan ketiga, baru tidak datang, boleh jemput paksa. Jadi kami sudah janjian jam 10.00 ini untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Selidiki Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq, Hasilnya Masih Rahasia?

"Karena pada awal itu kan masih saksi, sekarang sudah tersangka," tambah Sugito.

"Jadi 5 kan panitia yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Maulid Nabi dan pernikahan sebagai tersangka," katanya.

Untuk pembelaan yang disiapkan kata Sugito, pihaknya akan melihat perkembangan dari hasil pemeriksaan. "Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Jelaskan soal Pasal Penghasutan yang Dituduhkan ke Rizieq Shihab

Seperti diketahui 3 dari 5 tersangka kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Mereka mengikuti jejak Habib Rizieq Shihan yang juga menyerahkan diri, dan dilakukan penahanan usai diperiksa hingga Sabtu (12/12/2020) tengah malam. 

Tiga tersangka yang menyerahkan diri adalah Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia Acara Akad Nikah putri Habib Rizieq Shihab, kemudian Idrus selaku Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas selaku Sekertaris Panitia Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyerahkan diri pihaknya memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk beristirahat.

Setelah beristirahat, kata Yusri sejak Minggu (13/12/2020) pagi, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Menurut Yusri untuk ketiga tersangka ini ada kemungkinan mereka tidak ditahan. Sebab pasal yang diterapkan ke mereka adalah Pasal 93 UU karantina kesehatan, yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara atau di bawah 5 tahun.

"Sebab Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, ancaman hukumannya cuma satu tahun. Jadi ada kemungkinan gak akan ditahan. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaannya sepertinya apa," kata Yusri.

Menurutnya dalam pemeriksaan tak menutup kemungkinan ada penambahan pasal yang akan digunakan untuk menjerat mereka.

"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan, masih berjalan pemeriksaannya. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Aakah masih di Pasal 93 UU Karantina  atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan penyidik," ujarnya.

Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Di Penjara, Ingatkan Pesan Ini: Kasus Penembakan 6 Syuhada Jangan Dilupakan

Menyerahkan Diri

Seperti diketahui mengikuti jejak Habib Rizieq Shihab, tiga orang dari lima orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Mereka yang menyerahkan diri adalah Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia Acara Akad Nikah putri Habib Rizieq Shihab, kemudian Idrus selaku Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas selaku Sekertaris Panitia Acara.

Hal itu dikatakan Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Minggu (13/12/2020).

Ini berarti kata dia masih ada dua tersangka lain yang belum menyerahkan diri, yakni Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan MS selaku penanggung jawab keamanan.

Shabri Lubis diketahui adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI).

"Tadi pagi atau dinihari sekitar pukul 01.00, tiga orang dari lima tersangka tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Pertama atas nama Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas," kata Yusri.

Ketiga orang tersebut, katanya, di bawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya.

"Mereka menyerahkan diri pada Polda Metro, lalu tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan sebelum diperiksa," kata Yusri.

Menurut Yusri, pihaknya melakukan tes rapid swab antigen kepada ketiganya dan ketiganya dinyatakan negatif.

"Juga kita beri kesempatan kepada ketiganya untuk istirahat. Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ke-3 orang tersangka tersebut. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang mereka dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," papar Yusri.

Untuk dua tersangka lainnya Yusri berharap keduanya juga mau menyerahkan diri mengikuti jejak tiga tersangka tersebut dan sebelumnya juga Habib Rizieq Shihab.

"Kalau yang dua tersangka tidak menyerahkan diri tentunya kita akan tangkap seperti ultimatum kita sebelumnya, dimana mereka akan kita lakukan penangkapan," ujar Yusri. (Budi Sam Law Malau) 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beda Versi dengan FPI, Polisi Tegaskan Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Menyerahkan Diri

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved