Polisi Sudah Siap Tangkap Habib Rizieq tinggal Tunggu Waktu, Polda Jabar: Mem-backup Itu Biasa

Kombes Erdi Chaniago, seperti dikutip KompasTV mengatakan bahwa kerja sama antar Polda dalam mengungkap kasus merupakan hal biasa. 

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya ikut komentar setelah enam pengawalnya tewas dalam tertembak oleh polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Aparat kepolisian sudah mengetahui lokasi keberadaan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55) yang telah berstatus tersangka.

Setelah mangkir dua pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, penyidik segera menangkap Habib Rizieq.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Chaniago, menegaskan bahwa Polda Jawa barat akan membantu Polda Metro Jaya untuk menangkap Habib Rizieq.

Seperti diketahui, Habib Rizieq terakhir diketahui berada di Megamendung, Puncak Bogor, saat pemakaman enam laskar FPI yang meninggal ditembak petugas.

Kombes Erdi Chaniago, seperti dikutip KompasTV mengatakan bahwa kerja sama antar Polda dalam mengungkap kasus merupakan hal biasa. 

Baca juga: VIDEO: Orang Dekat HRS Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Kabar yang Beredai

Baca juga: Polres Sarolangun Soal Pengamanan di Kecamatan, PPK KPU & Camat Harus Didampingi Personil TNI-Polri

"Kalau ketika memang dibutuhkan, ya kita siap. Itu kami antara Polda dengan Polda itu biasa dalam upaya pengungkapan kasus itu biasa. Ada saling membantu, mem-backup itu biasa," kata Kombes Erdi Chaniago.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, tidak ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka untuk Rizieq Shihab. Polisi akan langsung penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri yunus, mengatakan surat pemanggilan telah diberikan sebanyak dua kali namun Rizieq Shihab tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Saudara MRS saya tegaskan lagi, panggilan saksi pertama tidak datang. Panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta Habib Rizieq menaati hukum.  

"Mohon semua pihak, siapapun hargai hukum di negara kita. Jangan sampai nanti membuat gaduh di negara kita," kata Cucun di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Dikatakan, pendukung Habib Rizieq juga diimbau tidak melawan hukum dengan menggunakan basis massanya. 

"Kita punya koridor hukum yang jelas, kalau sampai menggunakan kekuatan massa itu yang berbahaya buat bangsa," papar Cucun.

Terkait akan dipanggil secara paksa, menurut Cucun, boleh saja dilakukan terhadap Rizieq sesuai proadur hukum yang ada. 

"Nanti ketika proses di BAP (berita acara pemeriksaan) akan terang menderang, nanti siapa yang melakukan apa? polisi juga akan terus melaporkan ke publik," kata Cucun.

Setelah menaikkan status Habib Rizieq dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, penyidik tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi. "Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved