Novel Baswedan Resah dengan KPK, Ungkap Lagi Niat Hengkang, 'Negara Tak Ingin lagi Berantas Korupsi'

Penyidik senior Novel Baswedan berniat hengkang dari lembaga yang membesarkan namanya.

Editor: Rohmayana
Youtube Karni Ilyas Club
Novel Baswedan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah sempat ingin hengkang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik senior Novel Baswedan berniat hengkang dari lembaga yang membesarkan namanya.

Alasannya, Novel Baswedan menilai perubahan Undang-undang KPK memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.

Mantan anggota Polri itu secara spesifik menyoroti nilai independensi yang terganggu akibat perubahan aturan tersebut

Baca juga: Sprindik Berkop KPK Bocor, Dugaan Korupsi Menteri BUMN Mencuat, Ketua KPK Buru-buru Bilang Begini

Di undang-undang baru, KPK ditempatkan di bawah rumpun eksekutif, dan pegawainya berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Novel Baswedan, kondisi tersebut berpotensi besar membuka luas ruang intervensi.

Baca juga: Beredar, Sprindik KPK Soal Pengadaan Alat Rapid Test Erick Thohir, Ali Bantah KPK Mengeluarkan

"Saya bahkan sejak pertama kali UU KPK yang baru diterapkan, saya sudah katakan, ini hampir tidak ada jalan lagi untuk bekerja dengan independen."

"Bahkan dalam bahasa saya, saya mengira bahwa pemerintah atau negara sudah tidak ingin lagi memberantas korupsi," tuturnya.

Namun untuk saat ini, Novel Baswedan berujar masih berupaya menjaga muruah KPK, dengan bekerja semaksimal mungkin.

Baca juga: Hari Antikorupsi Dunia, Novel Baswedan Sebut Korupsi di Masa Covid-19 hingga Upaya Pelemahan KPK

Pilihan untuk mengundurkan diri, kata dia, sangat tergantung kepada faktor nilai independensi pegawai maupun lembaga.

"Dan pada saatnya, seandainya nanti benar-benar independensi itu betul-betul mengganggu, membuat tidak bisa berbuat dengan baik, maka pilihannya saya kira saya akan memilih keluar," papar Novel Baswedan.

Sepanjang periode Januari-September 2020, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari KPK.

Baca juga: Unggahan Deddy Corbuzier Setelag Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Ditangkap KPK Sampai Sebut Goblok

Dua nama yang telah mengundurkan diri adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam.

Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kapan dirinya akan benar-benar mundur dari institusi yang selama ini membesarkan namanya.

Novel merasa resah dengan kondisi KPK.

Bahkan, ia blak-blakan beberapa waktu lalu sempat ingin mundur dari komisi antikorupsi lantaran Undang-undang KPK direvisi.

Baca juga: Foto-foto Menteri Sosial Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur

“Saya memang sejujurnya beberapa waktu yang lalu sudah ingin mundur."

"Tetapi kemudian ketika saya timbang-timbang kembali, saya berpikir saya akan menunggu sampai di masa saya enggak bisa ngapa-ngapain."

"Eenggak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur,” kata Novel, dikutip awak media dari YouTube Karni Ilyas Club, Senin (30/11/2020).

Baca juga: VIDEO Ketua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

Adanya perubahan instrumen yang mengatur KPK ini, menurut Novel bukanlah perkara mudah untuk mengimplementasikannya secara langsung.

Terdapat sejumlah hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar KPK menyelenggarakan operasi, seperti penyadapan dan penyitaan.

Apalagi, kata Novel, bila seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang notabene akan memiliki 'atasan' secara langsung atau tidak, yakni pemerintah.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Suap, Mensos Juliari P Batubara Pernah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK 

Padahal, secara kelembagaan KPK juga mengawasi penggunaan keuangan negara oleh para penyelenggaran negara, termasuk pemerintah.

Belum lagi kalau sedang menangani kasus besar, kata Novel, tidak jarang aparat penegak hukum mendapat intervensi penguasa atau pihak tertentu.

Karena itu, regulasi seperti UU KPK yang lama sangat dibutuhkan, bukan justru diubah dan semakin dilemahkan.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Ditangkap KPK Kasus Korupsi, Berapa Nominalnya? Siapa Bakal Nyusul Lagi?

“(Tapi) Pelemahan ini belum 100 persen terjadi.""

"Independensi pegawai akan sangat berkurang ketika menjadi ASN."

"Saya bukan mengecilkan ASN, bahkan kalau kita lihat kawan-kawan ASN banyak mengeluhkan hal itu."

Baca juga: VIDEO Ketua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

"Ketika mereka bekerja dengan benar, mereka bilang juga bisa dipindahkan, disanksi dan lain-lain,” papar Novel.

Dalam wawancara yang sama, Karny Ilyas lantas mengonfirmasi bagaimana langkah Novel menyikapi kondisi tersebut.

Novel pun mengakui arah untuk dia mengajukan pengunduran diri dari insitusinya itu pun semakin terbuka besar.

Baca juga: Dimana Tempat Persembunyian Habib Rizieq Shihab? Aziz Yanuar: Pihak Kepolisian Saya Yakin Mengetahui

“Arahnya sangat terlihat Pak Karni."

"Pertama tadi saya katakan independensi menjadi poin penting, poin penting untuk bisa bekerja dengan berintegritas dengan profesional."

"Kalau independensi lemah atau tidak independen lagi, baik lembaga atau pegawainya bagaimana kita bisa berharap bisa bekerja benar,” beber Novel. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Novel Baswedan Kembali Ungkap Niat Hengkang dari KPK, Nilai Negara Tak Ingin Lagi Berantas Korupsi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved