Berita Nasional

Beredar, Sprindik KPK Soal Pengadaan Alat Rapid Test Erick Thohir, Ali Bantah KPK Mengeluarkan

KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 yang dilakukan Erick Thohir

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beredar, sprindik dari KPK Untuk Erick Thohir, Ali bantah KPK mengeluarkan 

Beredar, Sprindik KPK Untuk Erick Thohir, Ali Bantah KPK Mengeluarkan  

TRIBUNJAMBI.COM - Beredar sprindik dari KPK untuk Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, KPK membantah telah mengeluarkannya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam foto yang diterima Kompas.com, "surat" yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 02 Desember 2020 itu berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.

Baca juga: Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi Dipanggil Mabes Polri, Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Baca juga: 30 Anggota Propam Periksa Anggota Polda Metro Jaya Yang Baku Tembak Dengan 6 Laskar FPI Yang Tewas

Baca juga: Fadhil-Bakhtiar Masih Unggul di Batanghari, Hasil Hitung Cepat Desk Pilkada Pemkab Batanghari

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Ali pun mengimbau masyarajat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK. Para kepala daerah dan pejabat daerah juga diimbau mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," ujar Ali.

KPK juga menghimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Harga Si Merah di Kota Jambi Hari Ini Meroket, Satu Kilogram Mencapai Rp 80 Ribu, Emi: Mahal Sekali

Baca juga: UAS Unggul Hasil Hitung Cepat, Ucapkan Terima Kasih dan Minta Maaf Kepada Pasangan Nomor 1 dan 3

Baca juga: Ketika Dua Pasangan-Cagub Cawagub Jambi Klaim Menang, Hasil Resmi dari KPU Yang Membuat Hati Tenang

Ali mengatakan, masyarakat dan pemerintah daerah dapat melaporkan pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun pada kepolisian setempat dan menginformasikanya  kepada KPK.

Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@ kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Sprindik terhadap Erick Thohir, KPK Bantah Mengeluarkan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved