Sprindik Berkop KPK Bocor, Dugaan Korupsi Menteri BUMN Mencuat, Ketua KPK Buru-buru Bilang Begini

Surat perintah penyidikan (Sprindik) berkop KPK perihal dugaan korupsi Menteri BUMN Erick Thohir beredar ke publik.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Firli menjelaskan perihal Sprindik KPK yang beredar terkait dengan dugaan korupsi Menteri BUMN Erick Thohir. 

Sprindik Berkop KPK Bocor, Dugaan Korupsi Menteri BUMN Mencuat, Ketua KPK Buru-buru Bilang Begini

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Surat perintah penyidikan (Sprindik) berkop KPK perihal dugaan korupsi Menteri BUMN Erick Thohir beredar ke publik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kemudian memberikan penjelasan terkait Sprindik KPK yang membuat heboh tersebut.

Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir itu palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ia pun segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut.

"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli.

Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Baca juga: BREAKING NEWS Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kasus Kerumunan di Petamburan Jerat 6 Orang Anggota FPI 

Baca juga: Ternyata Begini Jusuf Kalla di Belakang Jokowi, Diam-diam Telepon Prabowo Agar Dukung Jagoannya Ini

Baca juga: Siapa Sebenarnya Irvan Gani, Rela Galang Dana Hampir Rp 1 Miliar untuk 6 Pengawal HRS yang Tewas

Baca juga: Partai Gerindra Menderita, Jagoannya di 7 Provinsi Ini Tumbang, Update Quick Count Pilkada 2020

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.

Penegak Hukum diminta usut penyebar hoaks sprindik untuk Erick Thohir

Sebelumnya, Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute Endang Tirtana mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.

Endang Tirtana dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (10/12/2020), menilai penyebaran sprindik palsu tersebut telah membunuh karakter Erick Thohir.

"Ini adalah fitnah cukup serius, kami harap penegak hukum mengambil sikap untuk mengusut tuntas kasus hoaks ini terlebih menggunakan nama baik KPK. Ini juga bisa menjadi upaya pelemahan KPK yang saat ini sedang melakukan beberapa kasus korupsi," katanya.

Menteri BUMN, Erick Thohir.
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Getty Images)

Endang Tirtana menyayangkan beredarnya hoaks Sprindik KPK tertanggal 2 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved