Habib Rizieq jadi Tersangka

BREAKING NEWS Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kasus Kerumunan di Petamburan Jerat 6 Orang Anggota FPI 

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. 

BREAKING NEWS Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kasus Kerumunan di Petamburan Jerat 6 Orang Anggota FPI 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan massa saat acara pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar terkait dugaan penghinaan Pancasila Kamis (12/1/2017).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar terkait dugaan penghinaan Pancasila Kamis (12/1/2017). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.

Hingga kini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.

Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).

Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.

"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah dtg mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz, Rizieq Shihab masih dalam masa pemulihan kesehatan seusai menghadiri acara keluarga.

"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujar dia.

Namun, ia mengaku tidak membawa surat dokter dan hanya menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran Rizieq Shihab kepada penyidik.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved