Menteri Sosial Ditangkap

Sebelum Jadi Tersangka Suap, Mensos Juliari P Batubara Pernah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK 

Menteri Sosial Juliari P Batubara ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19

Editor: Rahimin
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. Sebelum Jadi Tersangka Suap, Mensos Juliari P Batubara Pernah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK  

Sebelum Jadi Tersangka Suap, Mensos Juliari P Batubara Pernah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, KPK pernah menemui Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam rangka mencegah penyimpangan dana bansos sebelum Juliari ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Adapun Juliari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca juga: Kado Mahal Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Berbanding Jauh dengan Ayah Dimas: Maaf Cuma Kasih Ini

Baca juga: Istri Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Sandiaga Uno dan Semua Penghuni Rumah Akan Swab Test

Baca juga: Kelakuannya Dibongkar Danu Sofwan, Jenita Janet Beri Pembelaan: Aku Kalau Udah Mau Keluar Baru Mandi

"Kami juga bahkan telah mendatangi dalam tugas monitoring, kami sendiri, pimpinan bersama dengan deputi pencegahan bertemu dengan menteri sosial dan jajarannya," ujar Nawawi dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020).

Nawawi mengatakan, pertemuan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi soal potensi terjadinya penyimpangan dalam model kerja Kemensos.

Dalam pertemuan dengan Juliari dan jajarannya, mereka pun membicarakan soal langkah pencegahan.

“Kemudian kami berdiskusi di situ bagaimana pihak kementerian dapat menyikapi,” ujar dia.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Herudin)

Menurut dia, pihak KPK sudah melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Nawawi menilai, semua kementerian/lembaga serta pemda seharusnya mematuhi surat edaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Vaksin Siap Pakai dan Bahan Baku Sudah Ada, Kapan Vaksinasi Massal Dilakukan?

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Ditangkap KPK Kasus Korupsi, Berapa Nominalnya? Siapa Bakal Nyusul Lagi?

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Jusuf Kalla Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2017, Bukan Ahok

"Pokoknya banyak hal yang sudah kami lakukan. Kami selalu mendengungkan, kalau bisa dicegah kenapa ditangkapi, begitu kan awalnya yang selalu kami dengungkan dan itu sudah kami lakukan," ucap Nawawi.

Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Adapun Juliari bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, AIM dan HS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku pemberi suap. Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Jadi Tersangka, Mensos Juliari Bertemu Pimpinan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Bansos",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved