Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Mulai Dilakukan, Lengkapi Syarat Sampai Juni 2021

bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta

https://money.kompas.com/read/2020/11/20/164709026/ini-jadwal-pencairan-blt-subsidi-gaji-guru-honorer-rp-18-juta?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved