Sidang Ketok Palu DPRD
Pengakuan Nurhayati Pada Jaksa KPK, Sebut Ada 'Uang Terima Terimakasih Dari OPD' di Tahun 2018
Nurhayati, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang dihadirkan sebagai saksi kasus ketok palu DPRD Provinsi Jambi, turut memberikan keterangan
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Hendro Sandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nurhayati, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang dihadirkan sebagai saksi kasus ketok palu DPRD Provinsi Jambi, turut memberikan keterangan persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, 3 Desember 2020.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting, Nurhayati mengaku tidak mengetahui bahwa ada uang ketok palu di tahun 2017.
"Kalau di tahun 2018 ada saya dengar dari kawan-kawan sesama dewan," katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Ia mengaku hanya mengikuti rapat Komisi I, untuk membahas anggaran.
Baca juga: Setelah Viral, Tukang Bakso Keliling yang Ditendang Pria Bermobil Hingga Terpental Lapor Polisi
"Rapat yang lain tidak ikut. Tapi rapat Komisi ada. Saya di Komisi I," ujarnya.
Kepada jaksa, Nurhayari mengakui ada hadiah untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
"Ada, katanya uang terimakasih dari OPD. Itu untuk tahun 2018," ungkap mantan dewan dari fraksi Demokrat ini.
Untuk uang fraksi Demokrat, kata Nurhayati, akan langsung di distribusikan oleh suaminya, yang tak lain adanya terpidana dalam kasus ini, yakni Saifuddin, mantan assisten Setda Provinsi Jambi.
Sidang kasus ketok palu DPRD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, 3 Desember 2020.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan melalui daring.
Pasalnya ketiga terdakwa sidang dari Lapas Klas IIA Jambi.
Baca juga: Air Sassy, Ramuan Ampuh untuk Atasi Perut Buncit, Perhatikan Cara Membuatnya!
Dari lapas, saksi Effendi Hatta, yang diperiksa via online, kembali membeberkan pembagian uang suap, bersama mantan anggota DPRD lainnya, yakni Khusnindar.
"Saya tahu anggota lainnya ikut menerima dari dengar kiri kanan. Tapi di tahun 2018 saya tidak tahu," kata Effendi Hatta.
Effendi Hatta mengaku dalam kasus ini, ia juga menerima uang suap, namun telah dikembalikan ke KPK.
"Saya terima juga, tapi sudah saya kembalikan ke KPK, 100 juta dan 75 juta," ungkapnya.
Berita-berita menarik di GOOGLE
Baca juga: Seorang Pengantin Perempuan di Tanjab Barat yang akan Akad Nikah Terjaring Operasi Yustisi