Berita Jambi

BNNK Jambi Musnahkan Sabu-sabu Dari Dua Pengedar

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang diamankan dari tersangka Yoeanes Auri (42)

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Sumber foto: Aryo Tondang
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang diamankan dari tersangka Yoeanes Auri (42), yang diamankan pada beberapa waktu lalu. (berita awal Desember 2020). 

Penangkapan kedua pengedar sabu-sabu tersebut, kata Agus, berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi, petugas langsung melakukan penelusuran, hingga tepat pada Jumat (13/11/2020) diketahui kedua bandar tengah berada di lokasi dengan sejumlah barang bukti.

Bergerak cepat, petugas langsung menggerebek rumah yang menjadi tempat transaksi sabu-sabu tersebut, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji tahanan BNNK Jambi.

--

BNNK Jambi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kota Jambi, Satu Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi kembali meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Laba-laba, Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi, Jumat (13/11/2020) sore.

Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus mengatakan, dari dua orang pengedar sabu di Kota Jambi tersebut yakni, Yoeanes (42) dan Erik Saputra (35), warga Kota Jambi, petugas mendapat 1 bungkus klip plastik bening yang diduga sabu  seberat 10 gram.

Tanpa perlawanan berarti, kedua pengedar sabu-sabu tersebut diringkus di kediaman tersangka Yoeanes, bersama sejumlah barang bukti lainnya, yakni, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah sendok sabu-sabu, dari pipet plastik.

Kemudian, satu buah klip plastik bening kosong, dan dua unit handphone.

Setelah digiring ke Kantor BNNK Jambi, petugas langsung melakukan pengembangan, hingga diketahui, pelaku atas nama Yoeanes merupakan residivis kambuhan.

"Keduanya merupakan pengedar, setelah kita kembangkan, ternyata satu pelaku sudah pernah terlibat kasus serupa," kaya Agus, Sabtu (14/11/2020) sore.

Penangkapan kedua pengedar sabu-sabu tersebut, kata Agus, berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.

Baca juga: Satu BUMDes di Jambi Alami Kesulitan, Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unja Turun Tangan

Baca juga: Ada Uang Rp 4 Miliar, Ini Deretan Barang Bukti yang Diangkut Penyidik KPK dari Kediaman Edhy Prabowo

Baca juga: Satu BUMDes di Jambi Alami Kesulitan, Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unja Turun Tangan

Mendapat informasi, petugas langsung melakukan penelusuran, hingga tepat pada Jumat (13/11/2020) diketahui kedua bandar tengah berada di lokasi dengan sejumlah barang bukti.

Bergerak cepat, petugas langsung menggerebek rumah yang menjadi tempat transaksi sabu-sabu tersebut, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji tahanan BNNK Jambi.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amakan langsung di kantor," tutup Agus.

(tribunjambi/aryo tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved