Berita Jambi
BNNK Jambi Musnahkan Sabu-sabu Dari Dua Pengedar
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang diamankan dari tersangka Yoeanes Auri (42)
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang diamankan dari tersangka Yoeanes Auri (42), yang diamankan pada beberapa waktu lalu.
Sebanyak 8,944 gram sabu-sabu, dimusnahkan oleh BNNK Jambi, barang bukti dari Yoeanes Auri dan satu orang rekannya bernama Erik Saputra (37).
Sementara 0,168 gram atau 1A daisihkan sebagai barang bukti BPOM Jambi, dan 0,954 gram lainnya disiauhkan sebagai barang bukti Pengadilan Negeri Jambi.
Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan bersamaan dengan rilis akhir tahun BNNK Jambi.
"Ini adalah pemusnahan dari dua tersangka, dan sengaja kota gabung dengan rilis akhir tahun," kata Agus, Kamis (3/12/2020) sore.
Baca juga: LIVE Streaming Nonton di HP Sinetron Ikatan Cinta 3 Desember 2020, Lengkap dengan Sinopsis Film
Baca juga: Tujuh Rumah Terendam, 3 Kecamatan di Batanghari Potensi Kena Banjir Kiriman, BPBD Upayakan Bantuan
Baca juga: Ada Uang Rp 4 Miliar, Ini Deretan Barang Bukti yang Diangkut Penyidik KPK dari Kediaman Edhy Prabowo
Sementara itu, untuk kedua tersangka hingga saat ini masih mendekam dibalik jeruji besi BNNK Jambi.
Keduanya dijerat dengan pasal 45 ayat (4) UU RI No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 91 dan pasal 92 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini, berkas perkara kedua tersangka masih dalam tahap satu, dan masih pada proses melengkapi berkas.
"Saat ini masih tahap satu, secepatnya akan lengkapi untuk tahap duanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan," papar Agus.
Sebelumnya, dua tersangka diamankan di kawasan Lorong laba-laba, RT 18, Jelutung Kota Jambi, Jumat (13/11/2020).
Dari dua orang pengedar sabu-sabu di Kota Jambi tersebut yakni, Yoeanes (42) dan Erik Saputra (35), petugas mendapat 1 bungkus klip plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 10 gram.
Tanpa perlawanan berarti, kedua pengedar sabu-sabu tersebut diringkus di kediaman tersangka Yoeanes, bersama sejumlah barang bukti lainnya, yakni, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah sendok sabu-sabu, dari pipet plastik.
Kemudian, satu buah klip plastik bening kosong, dan dua unit handphone.
Setelah digiring ke Kantor BNNK Jambi, petugas langsung melakukan pengembangan, hingga diketahui, pelaku atas nama Yoeanes merupakan residivis kambuhan.
"Keduanya merupakan pengedar, setelah kita kembangkan, ternyata satu pelaku sudah pernah terlibat kasus serupa," kaya Agus, beberapa waktu lalu.