Berita Jambi

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Bersaksi Untuk Terdakwa Cekman CS 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan13 orang saksi dalam persidangan terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Jaksa penuntut umum KPK hadirkan lima orang saksi pada persidangan kasus suap ketok palu RAPBD tahun 2018 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (30/1/2020). Kelima saksi yang dihadrikan jaksa KPK adalah Wahyudi, Parlagutan Nasution, Mauli, Cekman, dan Deni Ivan. 

--

*Arfan Akan Sampaikan Pembelaan* 

SEMENTARA itu, pada Kamis (3/12/2020) besok KPK juga mengagendakan persidangan untuk tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Dengan terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar. 

Untuk agenda persidangan JPU KPK masih akan menghadirkan sejumlah saksi.

Sementara, di waktu yang sama KPK juga akan menggelar persidangan dengan agenda pembelaan terhadap twrdakwa Arfan.

Baca juga: VIDEO: Analisa Gatot Nurmantyo, Puji Habis-habisan Rizieq Shihab, Revolusi Akhlak Luar Biasa

Baca juga: H-1 Logistik Pilkada Baru akan Didistribusikan

Baca juga: Pria Bermobil Tendang Tukang Bakso di Kota Jambi, Kapolsek Kotabaru: Kita Selidiki Identitas Pelaku

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. 

Di persidangan sebelumnya, terdakwa Arfan dituntut pidana penjara selama empat tahun, denda 200 juta Rupiah subsider dua bulan kurungan. 

Arfan juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara senilai 2,6 miliar rupiah.

(Dedy Nurdin) 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved