Berita Jambi
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Bersaksi Untuk Terdakwa Cekman CS
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan13 orang saksi dalam persidangan terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
--
*Arfan Akan Sampaikan Pembelaan*
SEMENTARA itu, pada Kamis (3/12/2020) besok KPK juga mengagendakan persidangan untuk tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Dengan terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar.
Untuk agenda persidangan JPU KPK masih akan menghadirkan sejumlah saksi.
Sementara, di waktu yang sama KPK juga akan menggelar persidangan dengan agenda pembelaan terhadap twrdakwa Arfan.
Baca juga: VIDEO: Analisa Gatot Nurmantyo, Puji Habis-habisan Rizieq Shihab, Revolusi Akhlak Luar Biasa
Baca juga: H-1 Logistik Pilkada Baru akan Didistribusikan
Baca juga: Pria Bermobil Tendang Tukang Bakso di Kota Jambi, Kapolsek Kotabaru: Kita Selidiki Identitas Pelaku
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Di persidangan sebelumnya, terdakwa Arfan dituntut pidana penjara selama empat tahun, denda 200 juta Rupiah subsider dua bulan kurungan.
Arfan juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara senilai 2,6 miliar rupiah.
(Dedy Nurdin)