Berita Jambi
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Bersaksi Untuk Terdakwa Cekman CS
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan13 orang saksi dalam persidangan terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan13 orang saksi dalam persidangan terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (2/12/2020).
Para saksi yang dihadirkan adalah Agus Rama, Arahmad Eka Putra, Elhelwi, Luhut Silaban, Mely Hairiyah, Mesran, Muhammadiyah, Supriono, Nasrullah Hamka, Rudi Wijaya, Saipuddin, Supriyanto dan Syopian.
Para saksi adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019.
Beberapa saksi di antaranya diperiksa secara daring karena masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIa Jambi.
Baca juga: TERUNGKAP SUDAH! Ternyata Didi Riyadi Punya Niat Pada Ayu Ting Ting yang Kini Dipacari Adit Jayusman
Baca juga: VIDEO: Putri Ketiga Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri
Baca juga: Download Lagu MP3 Denny Caknan - Los Dol Lengkap Chord Gitar dan Lirik Lagu, Unduh di Ponsel
Para saksi yang dihadirkan JPU KPK pada persidangan diminta kesaksian mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Perkara yang kini menyeret ketiga terdakwa ke hadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting.
Seperti diterangakan saksi Supriono, mantan politisi partai PAN ini bersaksi melalui jaringan virtual. Supriono saat ini menjalani masa pidana dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) kasus yang sama.
Dalam keterangan Supriono ia mengatakan bahwa dirinya diminta untuk mengawal proses jalannya pengesahan RAPBD Tahun 2018 oleh Zumi Zola. Pada saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jambi.
"Perintah pak gubernur kornidasi dengan Erwan Malik. Saya diminta mengawal proses paripurna karena bagian dari partai pemerintah," kata Supriono.
Kepada JPU Supriono mengatakan, untuk mengamankan jalannya pengesahan RAPBD Tahun 2018 ia meminta proyek senilai 50 miliar. Fee proyek itu nanti akan dibagikan untuk jatah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Namun jaksa meminta kepada saksi untuk menegaskan kembali keterangan tersebut. Mengingat apa yang disampaikan Supriono berbeda dengan yang ada di BAP.
"Di BAP nomor 11 saudara menerangkan nilai proyek yang diminta 100 miliar. Yang mana yang benar saksi?," tanya salah seorang JPU yang memeriksa.
"Awalnya saya minta proyek yang 100 Miliar nanti feenya untuk kawan-kawan di DPR. Sebagai ucapan terima kasih. Tapi kata Asrul waktu itu paling banyak bisanya cuma proyek 50 miliar," kata Supriono.
Selain Supriono para saksi lainnya juga dimintai keterangan oleh Jaksa mengenai keterlibatan ketiga terdakwa. Sidang akan kembali digelar pada pekan depan.