Berita Nasional
Kenapa Presiden ILC Dipanggil Kejati NTT, Karni Ilyas Dalam Masalah? Kerugian Negara Capai Rp 3 T
Mendadak kabar Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas dipanggil Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejutkan publik.
TRIBUNJAMBI.COM - Mendadak kabar Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas dipanggil Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejutkan publik.
Ada ap[a, benar pembawa acara ILC TV One itu bermasalah dengan hukum?
Ya, host ILC TV One Karni Ilyas terseret kasus tanah yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bahkan, Karni Ilyas diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati NTT.
Kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT, menyerat sejumlah orang penting.
Baca juga: Ini Kasus di Labuan Bajo yang Menyeret Karni Ilyas dan Eks Kepala BNN, Negara Rugi Rp 3 Triliun
Baca juga: Bagasinya Disita KPK, Karni Ilyas Singgung Tas Hermes dan Louis Vuitton, Ali Ngabalin Malah Ketawa
Baca juga: Ali Ngabalin Ikut Rombongan Menteri KKP Edhy Prabowo ke Hawaii, Karni Ilyas Singgung Barang Mewah
Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibukota NTT, pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang lagi.
Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (2/12) hari ini.
Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.
"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok (hari ini)," ujar Abdul Hakim menjawab POS-KUPANG.COM, Selasa (1/12).

Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis sekaligus host ILC TV One itu akan diperiksa di Kantor Kejati NTT pada Rabu hari ini, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan.
Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.
Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu hari ini tidak diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.
“Jika tidak datang besok (hari ini) untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 Triliun itu, pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka Awal 2021, Disdik Tanjabtim Masih Lihat Penilaian Peta Covid-19
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Resiko Orang Cantik - Blackout, Kau memang cantik
Baca juga: VIDEO Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, 28-30 Desember Tetap Masuk
"Saksi semua dari NTT semua, ada Bupati, mantan Camat juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.
Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang.
Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik.
"Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar, sisanya belum bersertifikat tapi sudah dikuasai," kata Abdul Hakim.
Ia juga membantah informasi yang menyebut penguasaan tanah itu oleh 20 orang.
"Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang," tegasnya.
Terkait nama oknum yang menguasai tanah itu, ia enggan memberitahu.
Baca juga: Dampak Luapan Sungai Batanghari, Satu Sekolah di Sengeti Terendam Banjir, Begini Kondisinya
Baca juga: TEMA Mata Najwa Malam Ini, 2 Des 2020, Anies Baswedan & Riza Patria Positif Covid-19 Jadi Sorotan
Baca juga: Gejala Anemia atau Kurang Darah yang Tak Disadari - Lemas Cepat Lelah, Detak Jantung Tak Beraturan
Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu merupakan "orang penting".
"Orang mana, ndak taulah saya, orang Jakarta atau orang mana. Pokoknya nanti lah, pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara, pejabat daerah macam macam," bebernya.
Pada Selasa (13/10) siang, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) kembali melakukan penggeledahan di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, setelah sehari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.
Penggeledahan itu, kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim dilakukan untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha.
"Hari ini penggeledahan lagi di Kantor Camat Komodo dan Kantor Lurah Labuan Bajo," kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan, dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut.
Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Abdul mengaku belum mendapat informasi apa saja yang disita.
Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.
Baca juga: Promo J.CO 2 Desember 2020, Dengan Rp 259.000 Dapat Paket 8 Minuman
Baca juga: Ini 10 Nama Anak Buah Ali Kalora Yang Kini Jadi Buruan Tim Gabungan, Masuk DPO, Foto Disebar
Baca juga: Berkendara Saat Hujan Awas Hipotermia Menyerang, Berikut Tips Berkendara Saat Musim Hujan
"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim.
Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 silam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.
Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha. (*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kasus Pengalihan Aset Tanah Manggarai Barat Seret Nama "Orang Penting" Di Jakarta ,
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kasus Tanah di NTT, Kejati Panggil Host ILC TV One Karni Ilyas, Kerugain Negara Capai Rp 3 Triliun,