Ini Kasus di Labuan Bajo yang Menyeret Karni Ilyas dan Eks Kepala BNN, Negara Rugi Rp 3 Triliun
Kasus tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir hingga pihak Kejati harus memanggil host ILC TV One Karni Ilyas.
Ini Kasus di Labuan Bajo yang Menyeret Karni Ilyas dan Eks Kepala BNN, Negara Sampai Rugi Rp 3 Triliun
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir hingga pihak Kejati harus memanggil host ILC TV One Karni Ilyas.
Host ILC TV One Karni Ilyas terseret kasus tanah yang merugikan negara hingga Rp 3 triliun itu.
Bahkan, Karni Ilyas diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati NTT.
Kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT, menyerat sejumlah orang penting.
Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibukota NTT, pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang lagi.
Baca juga: Karni Ilyas Mendadak Dipanggil Kejati, Hari Ini Diperiksa, Kasusnya di Manggarai Diungkit Lagi
Baca juga: Bagasinya Disita KPK, Karni Ilyas Singgung Tas Hermes dan Louis Vuitton, Ali Ngabalin Malah Ketawa
Baca juga: ILC Tadi Malam, Budi Setyarso Bongkar Borok Ekspor Benih Lobster KKP, Effendi Gazali Gagal Cegah
Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (2/12) hari ini.
Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.
"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok (hari ini)," ujar Abdul Hakim menjawab POS-KUPANG.COM, Selasa (1/12).

Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis sekaligus host ILC TV One itu akan diperiksa di Kantor Kejati NTT pada Rabu hari ini, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan.
Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.
Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu hari ini tidak diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.
“Jika tidak datang besok (hari ini) untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim.
Baca juga: KPK Diserang di ILC TV One, Sujiwo Tedjo Sebut Macan Ompong Tunjukkan Taring: Habis Ini Ompong Lagi
Baca juga: Mahfud MD Berang, Rumah Ibunya di Madura Digeruduk Ratusan Orang: Mereka Mengganggu Ibu Saya!
Baca juga: Diringkus Densus 88, Isi Rumah Terduga Teroris di Palembang Terbongkar, Banyak Peluru Buat Merinding
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 Triliun itu, pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.