Bos Tambang Emas Ilegal di Tebo Tewas Mengenaskan Tertimbun, Pekerja Sedang Lahap Makan

Seorang bos tambang emas ilegal di Kabupaten Tebo tewas tertimbun tanah bekas galian. Peristiwa itu mengenaskan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS
tribunjambi/darwin sijabat
Bos Tambang Emas Ilegal Tewas. Satu pemilik alat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Sari, Kelurahan Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tewas tertimbun lubang tanah bekas galian emas, Senin (30/11/2020) lalu. 

Bos Tambang Emas Ilegal di Tebo Tewas Mengenaskan Tertimbun, Pekerja Sedang Lahap Makan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Seorang bos tambang emas ilegal di Kabupaten Tebo tewas tertimbun tanah bekas galian.

Pemilik alat penambangan emas tanpa izin atau PETI di Tebo itu tewas dalam kondisi mengenaskan.

Peristiwa terjadi di Desa Tanjung Sari, Kelurahan Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Senin (30/11/2020).

Ahmad Sugiono (42), warga RT 13 Tanjung Sari, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pemilik alat tambang emas tewas tertimbun reruntuhan tanah galian di lokasi kerja.

Camat Tebo Ilir, M Habibi, menuturkan kejadian sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kejadian itu memang benar adanya, kejadian sekitar pukul 15.00 WIIB. Dan korban dievakuasi sekitar pukul 17.40 WIB," katanya.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu 2 Desember 2020 - 19 Wilayah Waspada Hujan Lebat Berpetir

Korban merupakan pemilik alat dompeng yang digunakan dalam menambang emas.

"Menurut informasi korban pemilik dompeng," tuturnya.

Ia menuturkan kronologi kejadian tewasnya bos tambang emas ilegal.

Saat itu pemilik tersebut datang ke lokasi itu untuk mengecek pekerjanya.

Ia membawa makanan.

Namun saat itu, pekerja sedang beristirahat, sementara pemilik mengecek ke bawah.

"Pekerja ini naik, dia (korban) turun mengecek, longsor terjadi," ungkap M Habibi. 

Kejadian Kedua

Ini merupakan kejadian kedua di wilayah tersebut.

Sebelumnya dua orang meninggal di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. 

Untuk langkah antisipasinya, camat telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dompeng.

Pasalnya, dompeng akan berdampak pada lingkungan hingga 50 tahun dan dapat mengakibatkan kematian.

Baca juga: Ramalan Shio hari ini Rabu 2 Desember 2020,Shio Kerbau Jangan Prustasi,Shio Macan Sembuh dari Sakit

Polisi: Sudah Lama Beroperasi

Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Pernando Gultom, turut membenarkan adanya warga yang menjadi korban saat bekerja PETI di daerah tersebut. 

”Lokasi  beroperasinya dompeng darat tersebut di lahan karet dan sudah lama beroperasi," ungkapnya. 

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar  juga membenarkan peristiwa naas tersebut.

Namun hingga saat ini pihaknya masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan yang akan ditetapkan tersangka dalam kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan. 

“Informasi yang kita dapatkan korban adalah pemilik dompeng, dan kita masih lakukan olah TKP, untuk tersangka masih dalam proses," katanya. 

Pelaku PETI Tewas Tertimbun Longsor di Kebun Sawit, Polsek akan Minta Keterangan Pihak Perusahaan

Baca juga: Ngerii! 30 Perampok Satroni 4 Bank hingga Taburkan Uang Hasil Rampokan di Sepanjang Jalan

Junaidi, pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Tebo tewas tertimbun sedalam delapan meter. Korban merupakan Warga Desa Tuo Ilir, Kabupaten Tebo tewas saat melakukan aktivitas PETI di kawasan Koperasi Tunas Muda yang bermitra dengan PT Persada Harapan Kahuripan (PHK).

Berdasarkan keterangan Iptu Fernando Gultom, Kapolsek Tebo Ilir yang diterima dari masyarakat bahwa korban tertimbun sedalam delapan meter yang terjadi pada Senin (23/11).

"Dari keterangan warga korban tertimbun sedalam delapan meter dari permukaan tanah bekas galiannya," ungkap Kapolsek.

Lanjut Iptu Goeltom, Polsek berencana mendatangi lokasi dompeng tempat Junaidi tewas untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kita akan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan juga mengumpulkan barang bukti lainnya," ungkapnya.

Selain itu, Polsek juga akan meminta keterangan dari pihak PT Makin Grup, sebab lokasi tambang ilegal masuk dalam area perkebunannya.

Diakui Iptu Gultom, dirinya mendapat informasi jika aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lama.

Sehingga menurutnya, keterangan dari perusahaan tersebut akan sangat penting.

Sedangkan menurut data yang diterima Polsek, biasanya pelaku ini melakukan aktivitasnya pada malam hari. Sedangkan untuk siang hari melakukan aktivitas itu dalam beberapa hari terakhir.

( Tribunjambi.com/Darwin Sijabat )

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved