Berita Merangin

Larikan Anak di Bawah Umur, Paksa-paksa Sampai Cabul, AS Warga Kerinci Dipolisikan Warga Merangin

Seorang warga Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci diciduk polisi. Pria berinisial AS (36) tersebut diamankan

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan. Anak di bawah umur di Merangin jadi korban 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Seorang warga Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci diciduk polisi. Pria berinisial AS (36) tersebut diamankan karena sengaja melarikan anak di bawah umur.

Korban merupakan NP (15) warga Desa Air Lago Kecamatan Siau Kabupaten Merangin

Informasi yang dihimpun, korban sudah dilarikan oleh AS sejak November 2020 lalu.

Bahkan korban sudah dinikahi secara sirih oleh pelaku di Sumatera Selatan.

Awal mula kejadian tersebut pada Agutus lalu, ketika liburan Hari Raya Idul Adha korban diajak pelaku untuk Pergi ke Waterboom FA Pamenang.

Baca juga: Keberadaan Habib Rizieq Jadi Misteri, Haikal Hasan Enggan Ungkap Dimana Bos FPI: Bukan Musuh Negara

Baca juga: Pilkada Serentak Jambi 9 Desember 2020, Kerusakan Surat Suara Mencapai 5 Persen

Baca juga: VIDEO: Heboh di Sekernan Muarojambi, Ular Piton Panjang 7 Meter Telan Dua Kambing

Setelah dari situ, pelaku lalu mengajak korban ke Hotel rizki yang berada di Pamenang dengan untuk beristirahat, kemudian ketika berada di kmal hotel tersebut pelaku merayu korban melakukan hubungan badan, pada awlanya korban menolak, akan tetapi dirayu oleh pelaku.

Ketika itu pelaku mengatakan jika korban hamil maka pelaku akan bertangung jawab, dan korban pasrah hingga pelaku menyetubuhi korban, dan persetubuhan tersebut berlangsung hingga pada bulan oktober. 

Setelah itu pada tanggal 27 Oktober pelaku mengajak korban untuk kabur dari asrama sekolah tanpa seizin dari orang tua korban, dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban, setelah pelaku dan korban pergi ke Pamenang dan menginap di Hotel Rizk selama satu malam.

Keesokan harinya pelaku mengajak korban menyewa kos di Pasar Pamenang selama kurang lebih dua minggu, kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah saudaranya yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Di sana, pelaku menikahi korban secara siri tanpa sepengatahuan orangtua korban.

Kemudian sekira pada bulan November tahun 2020 korban menelpon orang tuanya dan mengatakan jika sudah menikah dengan pelaku.

Mendengar hal itu, orangtua korban emosi dan kemudian orang tua korban juga meminta korban agar pulang ke rumahnya yang berada di Desa Air Lago bersama dengan pelaku.

Mengetahui korban dan pelaku akan pulang, ayah korban yang sudah terbakar emosi melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Merangin dengan no  LP/ B-215 /XI / 2020 / Res Merangin/Spkt, tanggal 27 November 2020.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku AS Sabtu 28/11/2020 sekitar pukul 21:00 wib di Pasar Bawah Bangko, Kabupaten Merangin Jambi.

Dari interogasi petugas, pelaku mengakui telah mencabuli korban yang masih di bawah umur, selain itu pelaku juga mengakui telah menikahi korban secara siri yang masih berstatus pelajar tersebut di tempat keluarganya di Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung membenarkan penangkapan pelaku pencabulan itu.

"Iya, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan," kata Firdon Marpaung, Senin (30/11).

Baca juga: KABAR Terbaru Cuti Bersama Desember 2020, Libur Pilkada 9 Desember, Cek Libur hingga Januari 2021

Baca juga: Dimas Kepergok Raffi Ahmad Beduan dengan Wanita ini, Raffi : Oh Lu Berdua-duaan Lu Ya

Baca juga: Download Lagu Surrender Dari Natalie Taylor, Lengkap dengan Video Klipnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

(tribunjambi/muzakkir)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved