Pilkada di Jambi
KPPS di Tebo Terpapar Covid-19 Belum Dinonaktifkan, Jalani Isolasi, Ini Identitas dan Asal Kecematan
Enam orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terpapar Covid-19 belum dinonaktifkan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Enam orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terpapar Covid-19 belum dinonaktifkan, melainkan wajib menjalani isolasi dan tidak diperkenankan bertugas.
Enam orang dari 48 anggota KPPS Kabupaten Tebo yang dinyatakan reaktif rapid test beberapa waktu lalu dinyatakan terpapar Covid-19.
Namun dari positifnya beberapa orang KPPS tersebut hingga kini KPU Kabupaten Tebo belum menonaktifkan dari penyelenggara Pemilu.
Komisioner KPU Tebo, Nani Efendi mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari tim gugus tugas Covid-19 Tebo terdapat enam orang anggota kpps yang dinyatakan terpapar Covid-19.
Dia mengatakan pasien yang terpapar Covid 19 yang berasal dari kluster penyelenggara itu diserahkan kepada tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tebo untuk dilakukan isolasi.
Baca juga: Sejak Januari-November 2020, Basarnas Jambi Tangani 36 Kali Bencana Alam Ancam Jiwa Manusia
Baca juga: Tubuh Seksi Syahrini Disebut Berubah, Warganet Heboh Salahkan Reino Barack: Tersangkanya Pak RB
Baca juga: Warga Laporkan Baju Muslim di Sekolah Anaknya Belum Diberikan, Ini Jawaban Kadisdik Provinsi Jambi
"Keenam orang ini (KPPS Positif Covid-19) kita serahkan kepada tim gugus tugas untuk penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dijelaskannya, meskipun keenam orang anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19 belum dilakukan pemecatan atau penonaktifan dari penyelenggara sebab regulasi yang mengatur pemberhentian tidak ada.
"Regulasinya seperti itu, PKPU nomor 6 tahun 2020 itu tidak bisa kita berhentikan dan tidak bisa kita ganti tapi tidak bisa kita libatkan atau kita minta isolasi," katanya.
Namun, jika melihat dari peraturan perundang-undangan anggota ppk atau pps yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri dan positif Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan pergantian antar waktu kecuali karena alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, mendekati 10 hari menjelang pemilihan umum kepala daerah serentak provinsi jambi terdapat enam orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten tebo/ hari ini dinyatakan positif Covid-19.
Komisioner KPU Tebo
KPPS di Tebo
enam anggota KPPS KPU Tebo
petugas KPPS positif corona
isolasi diri
KPPS Tebo
Kabupaten Tebo
PKPU Nomor 6 Tahun 2020
Pilkada di Jambi
Tribunjambi.com
Demo di Bawaslu RI dan DKPP Minta Ambil Alih Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Gakkumdu Muarojambi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Cagub Jambi, Al Haris, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bawaslu Muarojambi Panggil Al Haris, Dalami Informasi Laporan Saksi |
![]() |
---|
Soal Gugatan Paslon Pilgub Jambi, KPU Sarolangun Ungkap Belum Tahu Lokusnya |
![]() |
---|
Berikut Alur Persidangan MK Gugatan Pilkada Serentak Jambi 2020 |
![]() |
---|