Petugas PLN yang Salah Hitung, Mila Tetap Harus Bayar Tagihan Listrik RP 44 Juta, Biasa Rp 200 Ribu

Kisah yang menimpa pedagang kelontong bernama Mila Suharningsih ini bermula ketika tagihan bulan November 2020 keluar. 

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS/MARKUS YUWONO
Mila Suharningsih menunjukkan tagihan listrik yang bengkak Rp 44 Juta 

Meski tak tahu penyebabnya, dia akhirnya tetap membayarnya.

"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: VIDEO Baru Dua Minggu Pengerjaan, Jalan Bahar Selatan Rusak dan Berlumpur Lagi

Baca juga: Berseragam Tim Fachrori Umar-Syafril Nursal, Terlapor Bagi-Bagi Sembako Ditahan di Polda Jambi

4. Biaya dikurangi dan dicicil

Setelah mendapatkan tagihan Rp 44 juta, Mila pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari dan mempertanyakan alasan dirinya menanggung kesalahan hitung dari petugas. 

Mila pun diminta membayar uang muka Rp 27 juta.

Sedangkan sisanya dapat dicicil selama setahun.

Namun dirinya mengaku tidak sanggup membayar dengan nominal sebesar itu.

Akhirnya disepakati biaya dikurangi menjadi Rp 8,7 juta.

"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.

5. Hal serupa dialami tetangga

Ternyata tetangga Mila, Suratno, juga mengalami hal serupa.

Keluarga Suratno dianggap menunggak 10.000 KWH atau senilai Rp 16 juta.

Anehnya, setelah mendatangi kantor PLN Area Wonosari, Suranto juga diminta membayar dengan nominal yang sama dengan Mila, yaitu Rp 8,7 juta.

Cara pembayarannya pun dengan membayar uang muka Rp 5 juta terlebih dahulu.

“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved