Petugas PLN yang Salah Hitung, Mila Tetap Harus Bayar Tagihan Listrik RP 44 Juta, Biasa Rp 200 Ribu
Kisah yang menimpa pedagang kelontong bernama Mila Suharningsih ini bermula ketika tagihan bulan November 2020 keluar.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS/MARKUS YUWONO
Mila Suharningsih menunjukkan tagihan listrik yang bengkak Rp 44 Juta
6. Penjelasan PLN
Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan itu sudah bersedia membayar tagihan yang ditentukan.
Dia juga mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.
Menurutnya, regulasi mengatur bahwa pencatatan yang tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.
Nakun PLN bisa memberi keringanan dengan mengangsur sampai 12 kali.
SUMBER: Surya
Baca juga: Puncak Musim Hujan Terjadi Awal Desember, BMKG Jambi Imbau Masyarakat di Daerah Ini Waspada
Baca juga: Sesepuh IKAJAB Beserta Ranting Siap Menangkan SZ-Erick dan Bantah Dukung Pasangan Lain