Berita Tanjabbar

Sebulan, Polres Tanjabbar Amankan 18 Tersangka Narkoba, BB Ratusan Gram Sabu

Selama lebih kurang satu setengah bulan terakhir, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/SAMSUL BAHRI
Selama lebih kurang satu setengah bulan terakhir, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkotika. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat rilis di Polres Tanjabbar, Sabtu (28/11/2020). 

"Sidang ditunda minggu depan. Tuntutan belum selesai. Kalau penundaan sebelumnya karena terdakwa sakit, hasil tes kesehatan reaktif," katanya ketika dikonfirmasi awak media Kamis. 

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Jambi,  I Putu Suyantha, menerangkan kalau surat tuntutan terdakwa masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI. Mengingat barang bukti dalam perkara tersebut cukup banyak. 

"Jumlah BB banyak. Makanya kendali penuntutan masih mohon petunjuk dari pimpinan di Kejagung," kata Putu. 

Menyikapi agenda persidangan yang tertunda sampai sebulan lamanya, penasehat hukum Maharani mengatakan tetap menghormati hak Jaksa Penuntut Umum untuk menunda sidang. 

"Kami sabar mununggu,  sacara yuridis itu hak JPU," kata Andimora Hasibuan SH, penasehat hukum Maharani. 

"Namun di sisi lain selaku PH (Penasehat Hukum) berharap agar tuntutan JPU nanti sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan sehingga tidak memberatkan klien saya," pungkasnya. 

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Bilang Dulu Pacarmu - Al Ghazali dari Kunci C: Kau Bilang Kau Mau

Baca juga: Danrem Pantau Karhutla Dari Udara Bersama Pjs Gubernur Jambi, Empat Kawasan Ini Jadi Sorotan

Baca juga: Jika Anda Rasakan Gejala Covid-19 Kayak Gini, Jangan Ragu Cek ke Puskesmas

Maharani ditangkap pada April 2020 lalu di rumah kontrakannya di Kawasan Citra Raya City.

Saat tim kepolisian melakukan penggeledahan menemukan hal mencurigakan dari body mobil Hilux yang terparkir di depan rumah Maharani. 

Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan 39 paket sabu dengan berat total sekitar 42 kilogram. Maharani kemudian digelandang ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Andrial alias Aan JK, terpidana kasus narkotika yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi.

(tribunjambi/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved