Berita Tanjabbar
Sebulan, Polres Tanjabbar Amankan 18 Tersangka Narkoba, BB Ratusan Gram Sabu
Selama lebih kurang satu setengah bulan terakhir, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Selama lebih kurang satu setengah bulan terakhir, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat rilis di Polres Tanjabbar, Sabtu (28/11/2020).
AKBP Guntur Saputro, didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, menyebutkan bahwa dari 18 pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih kurang 190 gram.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari 18 pelaku ini sebanyak 190 gram sabu dan 45 ektasi warna hijau. Pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda-beda," katanya.
Kapolres menyebutkan bahwa, 18 pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Ini Deretan Artis Tanah Air yang Pindah Agama dan Berganti Nama, Ada Maria Asmirandah Wattimena
Baca juga: Kronologi ST dan MA Ditangkap Saat Layani Seorang Pria, Mucikari Jadi Tersangka
Baca juga: PENTING! Bila Menghalangi Petugas Kesehatan akan Dikenakan Sanksi
Selain barang bukti sabu polisi menyita uang tunai Rp 800 ribu dari tangan pelaku, alat hisab bong, handphone, dan lainnya.
"Modus yang selama ini digunakan adalah sistem tempel atau terputus. Sehingga para bandarnya sulit untuk langsung ditemukan," katanya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (tribunjambi/samsul bahri)
--
Sidang Tuntutan Empat Kali Ditunda, Tersangka Narkotika Sabu 42 Kilogram
Sidang tindak pidana kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Maharani Putri yang dijadwalkan pada Kamis (26/11/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Jambi kembali ditunda.
Penundaan ini merupakan kali ke empat, dengan agenda sidangan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Maharani merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 42 Kilogram.
Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Yuriswandi mengatakan penundaan dikarenakan surat tuntutan terhadap terdakwa belum rampung.
Namun sidang dengan agenda tuntutan ini kata Yuriswandi suda diagendakan pada pekan depan, Kamis (3/12/2020).
"Sidang ditunda minggu depan. Tuntutan belum selesai. Kalau penundaan sebelumnya karena terdakwa sakit, hasil tes kesehatan reaktif," katanya ketika dikonfirmasi awak media Kamis.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Jambi, I Putu Suyantha, menerangkan kalau surat tuntutan terdakwa masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI. Mengingat barang bukti dalam perkara tersebut cukup banyak.
"Jumlah BB banyak. Makanya kendali penuntutan masih mohon petunjuk dari pimpinan di Kejagung," kata Putu.
Menyikapi agenda persidangan yang tertunda sampai sebulan lamanya, penasehat hukum Maharani mengatakan tetap menghormati hak Jaksa Penuntut Umum untuk menunda sidang.
"Kami sabar mununggu, sacara yuridis itu hak JPU," kata Andimora Hasibuan SH, penasehat hukum Maharani.
"Namun di sisi lain selaku PH (Penasehat Hukum) berharap agar tuntutan JPU nanti sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan sehingga tidak memberatkan klien saya," pungkasnya.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Bilang Dulu Pacarmu - Al Ghazali dari Kunci C: Kau Bilang Kau Mau
Baca juga: Danrem Pantau Karhutla Dari Udara Bersama Pjs Gubernur Jambi, Empat Kawasan Ini Jadi Sorotan
Baca juga: Jika Anda Rasakan Gejala Covid-19 Kayak Gini, Jangan Ragu Cek ke Puskesmas
Maharani ditangkap pada April 2020 lalu di rumah kontrakannya di Kawasan Citra Raya City.
Saat tim kepolisian melakukan penggeledahan menemukan hal mencurigakan dari body mobil Hilux yang terparkir di depan rumah Maharani.
Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan 39 paket sabu dengan berat total sekitar 42 kilogram. Maharani kemudian digelandang ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Andrial alias Aan JK, terpidana kasus narkotika yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)