Berita Tanjabbar

Sebulan, Polres Tanjabbar Amankan 18 Tersangka Narkoba, BB Ratusan Gram Sabu

Selama lebih kurang satu setengah bulan terakhir, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/SAMSUL BAHRI
Selama lebih kurang satu setengah bulan terakhir, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkotika. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat rilis di Polres Tanjabbar, Sabtu (28/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Selama lebih kurang satu setengah bulan terakhir, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat rilis di Polres Tanjabbar, Sabtu (28/11/2020).

AKBP Guntur Saputro, didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, menyebutkan bahwa dari 18 pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih kurang 190 gram.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari 18 pelaku ini sebanyak 190 gram sabu dan 45 ektasi warna hijau. Pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda-beda," katanya.

Kapolres menyebutkan bahwa, 18 pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Ini Deretan Artis Tanah Air yang Pindah Agama dan Berganti Nama, Ada Maria Asmirandah Wattimena

Baca juga: Kronologi ST dan MA Ditangkap Saat Layani Seorang Pria, Mucikari Jadi Tersangka

Baca juga: PENTING! Bila Menghalangi Petugas Kesehatan akan Dikenakan Sanksi

Selain barang bukti sabu polisi menyita uang tunai Rp 800 ribu dari tangan pelaku, alat hisab bong, handphone, dan lainnya.

"Modus yang selama ini digunakan adalah sistem tempel atau terputus. Sehingga para bandarnya sulit untuk langsung ditemukan," katanya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (tribunjambi/samsul bahri)

--

Sidang Tuntutan Empat Kali Ditunda, Tersangka Narkotika Sabu 42 Kilogram

Sidang tindak pidana kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Maharani Putri yang dijadwalkan pada Kamis (26/11/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Jambi kembali ditunda. 

Penundaan ini merupakan kali ke empat, dengan agenda sidangan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Maharani merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 42 Kilogram.

Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Yuriswandi mengatakan penundaan dikarenakan surat tuntutan terhadap terdakwa belum rampung. 

Namun sidang dengan agenda tuntutan ini kata Yuriswandi suda diagendakan pada pekan depan, Kamis (3/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved