Unik

Kisah Unik Profesor Hukum Ditilang Polantas, Melawan Sampai Mahkamah Agung, Keluar 9 Tahun

Sang ahli hukum yang bergelar profesor tersebut, tak terima ditilang polisi, dan membawa kasusnya sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Editor: Nani Rachmaini
net
Ilustrasi. Tak terima ditilang polisi, lalu main dorong. Kasus unik juga pernah terjadi, saat profesor hukum melawan ditilang polisi 

TRIBUNJAMBI.COM-- Kisah ini pernah terjadi, dan melibatkan nama besar ahli hukum di Indonesia.

Sang ahli hukum yang bergelar profesor tersebut, tak terima ditilang polisi, dan membawa kasusnya sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Pengacara kondang yang pernah beberapa kali menang di tingkat MK, Yusril Ihza Mahendra, punya pengalaman unik dengan Polantas.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu ditilang pada 1991.

Sebagai warga negara yang baik, ia pun menerima ditilang, dan ikut sidang.

Baca juga: NGAMUKNYA Rizky Billar Kala Difitnah Sosok Ini, Teman Dekat Lesti Kejora Sampai Lakukan Hal Ini

Baca juga: VIDEO: Prank Kejam Es Krim Coklat Untuk Tunawisma, Selegram Ini Terancam Dipenjara

Baca juga: KRONOLOGI Selebgram Bunuh Diri dengan Loncat dari Lantai 4 Penginapan di Jimbaran, Bali, Warga Kaget

Namun di persidangan, Yusril tak terima atas putusan hakim.

Dia lalu melawan sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Dia memenangkan kasus tersebut. Dia dinyatakan tidak bersalah delapan hingga sembilan tahun kemudian saat hendak diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Belasan kendaraan terjaring razia ditilang karena melanggar rambu dilarang putar balik
Ilustrasi. Ditilang polisi. (tribunjambi)

Bagaimana awal mula kisahnya? Apakah Polantas tersebut telah salah menilang sang profesor?

Hal ini terungkap berdasarkan cerita adik Yuslih Ihza itu di akun Youtube.

Yusril bercerita bahwa ia punya kebiasaan menyetir sendiri saat akhir pekan di Jakarta atau biasa bermotor saat sedang berada di luar daerah yang lalu lintasnya tak sepadat Jakarta.

Kejadian ditilang ini terjadi pada 1991, saat ia masih mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Saat itu ia sedang mengendarai mobil di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, lalu disetop petugas lalu lintas.

Yusril saat itu diminta menunjukkan SIM-nya dan dinilai telah melanggar lalu lintas karena menyalip kendaraan lain saat berada di marka garis putus-putus pada jalan raya.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved