Unik
Kisah Unik Profesor Hukum Ditilang Polantas, Melawan Sampai Mahkamah Agung, Keluar 9 Tahun
Sang ahli hukum yang bergelar profesor tersebut, tak terima ditilang polisi, dan membawa kasusnya sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
Yusril pun mendatangi panitera pengadilan, lalu diberi waktu dua minggu untuk membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Yusril menyebut, tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran lalu lintas tidak bisa banding dan hanya bisa lewat kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Yusril pun menyerahkan memori kasasinya seminggu kemudian.
Dia juga meminta surat keterangan pengadilan bahwa SIM-nya sedang dijadikan barang bukti pada kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Lelaki yang pernah beberapa kali menjadi menteri pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini pun menunggu putusan MA.
Bertahun-tahun ia tidak tahu bagaiman cerita hasil putusan terhadap memori kasasi yang ia sampaikan.
Selama itu pula ia tak punya fisik SIM dan hanya memegang surat keterangan pengadilan.
Putusan baru keluar menjelang ia diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Putusan MA itu memenangkan Yusril pada kasus pelanggaran lalu lintas tersebut setelah delapan hingga sembilan tahun kemudian.
Yusril mengaku, bagi dirinya ini terkait prinsip.
"Tetapi perkara itu selesai, dan ternyata ya, begitu lama, proses hukum itu harus ditempuh. Tetapi bagi saya, prinsip harus dipegang, bahwa hukum tidak bisa dipermainkan. Dan saya tidak mau kompromi. Kalau saya merasa benar, sampai kiamat pun saya akan bertahan apapun risikonya," tegas Mantan Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu ini.
Ia pun sempat dinilai hanya mencari-cari masalah saja dan hanya buang-buang waktu dan energi hingga kasasi.
"Tetapi saya pikir semua itu memang harus ditempuh supaya hukum itu harus betul-betul kita patuhi, dan kita tidak mau kompromi, jangan ada sogok menyogok dalam penegakkan hukum karena itu akan merusak tatanan hukum kita, sekaligus merusak tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tutur dia.
Diposting sejak 30 Januari 2014, video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 500 ribu kali. Sebanyak 800 komentar diberikan warganet dan beberapa di antaranya meminta Yusril tetap membagikan pengetahuan tentang hukum lewat vlog di Youtube. (Bangkapos.com/Dedy Qurniawan)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pengalaman Yusril Ihza Pernah Ditilang Hingga Kasasi di MA, Putusan Keluar 9 Tahun Kemudian,