Unik

Kisah Unik Profesor Hukum Ditilang Polantas, Melawan Sampai Mahkamah Agung, Keluar 9 Tahun

Sang ahli hukum yang bergelar profesor tersebut, tak terima ditilang polisi, dan membawa kasusnya sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Editor: Nani Rachmaini
net
Ilustrasi. Tak terima ditilang polisi, lalu main dorong. Kasus unik juga pernah terjadi, saat profesor hukum melawan ditilang polisi 

"Petugas itu tetap bersikeras, dan saya juga tetap bersikeras dengan aturan-aturan lalu lintas yang saya pahami, memang demikianlah aturannya," ucap Yusril.

Saat itu petugas mengatakan akan menilang Yusril, dan ia pun mempersilakannya.

Dia kemudian dijadwalkan ikut sidang pelanggaran lalu lintas sepekan kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yusril datang pagi dan antre bersama para supir angkot baru kendaraan lainnya.

Sempat ditawari calo agar tak perlu ikut sidang, Yusril tetap menunggu jalannya sidang dimulai pada siang harinya.

"Ada orang di sebelah saya, sambil minum kopi di warung, dia nanya 'Bos, ente narik di mana?'. Saya bilang di Senayan. Jadi dikira, saya supir taksi," ucap dia.

Sidang saat itu baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956 itu ditanyai hakim apakah mengaku salah.

Yusril kukuh pada pendapatnya bahwa ia tak salah.

"'Kalau anda tidak mengaku salah, ya ini bisa bertele-tele'. Ya tidak apa-apa saya bilang. Ikutin saja. 'Kalau begitu, polisinya harus dipanggil'," ujar Yusril menceritakan.

Dia mempersilakan hakim memanggil petugas yang menilangnya. Sidang pun ditunda pekan depannya lagi, dan Yusril kembali datang.

Saat sidang kedua, petugas yang menilang Yusril dihadirkan. Tidak satu petugas, tetapi dua.

Petugas tetap mempertahankan penilaiannya bahwa Yusril telah melanggar lalu lintas.

Kembali ditanyai hakim apakah Yusril mengaku salah, dan jika mengaku, maka Yusril akan diminta membayar denda.

"Tetapi saya mengatakan, saya tidak terima, saya merasa tidak salah. Kalau begitu, kalau diputus saya bersalah, maka saya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.

Dia bilang, saat mendengar bahwa Yusril akan mengajukan kasasi, hakim pun kaget.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved