Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polda Metro Jaya, Ada Unsur Pidana di Kerumunan Akad Nikah Anaknya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil dan mengundang pimpinan FPI Rizieq Shibab untuk dimintai keterangan.
TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan berbuntut panjang.
Setelah menaikkan status kasus kerumunan dalam akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakara Pusat dari penyelidikan ke penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menyusun rencana penyidikan dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus ini, baik sebagai saksi atau tersangka.
Salah satu yang kemungkinan besar dipanggil dan diundang adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat menjawab pertanyaan wartawan di Mapoda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Bentrok! Massa Aliansi Arek Suroboyo Vs Anggota FPI, Aksi Tolak Habib Rizieq Shihab di Jawa Timur
"Iya termasuk (Habib Riziq Shigab-red). Semua, siapa saja. Bahasanya semua dan siapa saja, kita tidak mengkhususkan ke satu orang.
Jadi siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita mintai keterangan dan kita panggil," kata Tubagus.
Pemanggilan kata dia, bisa dalam kapasitas sebagai saksi atau kapasitas sebagai tersangka.
"Untuk tersangka kita lakukan gelar perkara lagi, setelah adanya alat bukti tadi," ujar Tubagus.
Baca juga: KONTROVERSI Baliho Habib Rizieq Shihab, Mayjen Dudung Abdurachman: Kritikan Sedikit, Dukungan Banyak
Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara awal dalam kasus ini dan sudah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam gelar perkara sebelumnya semua jelas. Yang semula diduga ada tindak pidana, sekarang kita meyakini bahwa peristiwa itu ada pidananya. Sehingga kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Setelah itu tambah Tubagus, pihaknya menyusun rencana penyidikan.
"Apa saja yang dikerjakan dalam rencana penyidikan, yakni mendasari pemenuhan kepada alat bukti. Yakni terdiri dari saksi, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat, dokumen dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Di Palembang Baliho Habib Rizieq Shihab Juga Dicopot, Ini Alasan Kapolrestabes Palembang
Karenanya kata dia sesuai yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, maka semua pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti itu akan dilakukan pemeriksaan termasuk Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menuturkan dari hasil penyelidikan pihaknya, dipastikan ada unsur perbuatan pidana atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Karenanya kata dia semua pihak yang dipandang perlu akan dipanggil dan dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini.