Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polda Metro Jaya, Ada Unsur Pidana di Kerumunan Akad Nikah Anaknya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil dan mengundang pimpinan FPI Rizieq Shibab untuk dimintai keterangan.
"Hari ini Ditresrkimum, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah menemukan adanya perbuatan pidana sehingga, hari ini naik sidik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Karenanya kata dia penyidik mulai melakukan langkah tingkat penyidikan dan memanggil semua pihak yang dianggap perlu untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Istri Dirawat di RS, Sakit Apa? Dirut RS Ummi Beri Penjelasan Kondisinya
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipangil untuk dimintai keterangan," katanya.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara, Kamis (26/11/2020).
"Dari hasil gelar perkara yang baru selesai hari ini, maka sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi status kasusnya, dari penyelidikan dinaikan ke penyidikan, dimana untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: VIDEO: Beredar Kabar Rizieq Shihab Dirawat di Sebuah Rumah Sakit di Bogor, Terserang Covid-19?
Menurutnya saat ini penyidik sedang mengumpulkan kembali alat bukti, mulai dari keterangan saksi, serta bukti-bukti petunjuk atau surat, guna menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Semuanya ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut, perkembangannya apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja. Karena untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup," katanya.
Yusri menuturkan sebelumnya pada Rabu (25/11/2020) penyidik sudah melakukan analisa dan evaluasi.
"Lalu hasilnya semua dikumpulkan tadi pagi dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Yunus.
Kesimpulannya, kata dia ada tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu. Sehingga kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pelaku yang akan ditetapkan tersangka nantinya, akan diancam atau dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.
"Untuk penetapan tersangka, penyidik harus mendalami lagi setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Karena tindak lanjut kedepan kan kita mencari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti-bukti yang ada, dan petunjuk lain," katanya.
Karenanya kata Yusri pihaknya akan memanggil lagi saksi saksi lain yang diperlukan. "Inikan baru rencana tindak lanjut kedepan, kita tunggu saja,” ujarnya. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ada Unsur Pidana di Kerumunan Akad Nikah Anaknya, Polda Metro Jaya Segera Panggil Rizieq Shihab,