Dedy Mulyadi Sudah Curiga Tapi Edhy Prabowo Ngotot, 'Tidak Logis Kita Ekspor Benih Lobster'
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengungkap fakta baru tentang kasus ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengungkap fakta baru tentang kasus ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Kamis (26/11/2020).
Dedi Mulyadi mengaku sempat beberapa kali rapat dengan pihak KKP. Ia mencuriagi ada yang janggal dengan izin ekspor benih lobster.
Diketahui Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) lalu atas dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Dedi Mulyadi kemudian mengungkapkan proses perizinan ekspor benih lobster oleh Edhy Prabowo.
"Kita sudah melaksanakan rapat kerja, waktu itu dihadiri oleh mantan Menteri Kelautan," ungkap Dedi Mulyadi.
Baca juga: Subuh-subuh Ketua FPI Pekanbaru Dijemput Paksa Polisi, Kini Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Update Kondisi Habib Rizieq Dirawat RS Bogor, Kabar Kena Covid-19 Menyebar, Ini Hasil Screening Awal
Baca juga: Haji Lulung Mendadak Tak Mau Jauh dari NU, Silsilah Keluarganya Sampai Diungkap ke Publik
Baca juga: BREAKING NEWS: Maruf Amin Diganti, KH Miftachul Akhyar Kini Jadi Ketua Umum MUI
Ia mengaku sempat mencurigai ada kejanggalan dalam perizinan tersebut.
"Kita menyampaikan beberapa hal yang menjadi indikasi, kecurigaan kita terhadap pelaksanaan ekspor baby lobster," paparnya.

Namun Edhy Prabowo saat itu beralasan tidak ada hambatan untuk mengizinkan ekspor.
"Waktu Pak Mantan Menteri menyampaikan tidak ada masalah itu," kata Dedi.
Edhy Prabowo juga menegaskan izin ekspor tersebut dapat dipastikan transparan dan akuntabel.
Komisi IV kemudian mengadakan rapat kembali yang dihadiri Sekjen KKP, mengingat saat itu Edhy Prabowo tengah menderita Covid-19.
Dedi mengungkapkan hasil rapat saat itu.
"Waktu itu disepakati dua, yang pertama mencabut izin ekspor terhadap 14 eksportir nakal yang memanipulasi data ekspor," jelas mantan Bupati Purwakarta ini.
Saat itu ada sejumlah eksportir yang bermain curang dengan mengirimkan data ekspor yang berbeda dari fakta di lapangan.