Kasus yang Menjerat Menteri Edhy Prabowo, 7 Tersangka Penyuap dan Penerima Suap Ekspor Benih Lobster
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK,
Dari 17 orang yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tujuh orang tersangka korupsi ekspor benih lobster.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.
Tujuh tersangka tersebut adalah:
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo,
Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri,
Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi,
Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih,
Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito,
Staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Amiril Mukminin.
Nawawi menuturkan, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito telah ditangkap KPK dalam rangkaian operaasi tangkap tangan pada Rabu dini hari dan ditahan KPK.
Sedangkan, Amiril dan Andreau belum ditahan dan diminta untuk menyerahkan diri ke KPK.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nawawi mengatakan diduga Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.