Kasus yang Menjerat Menteri Edhy Prabowo, 7 Tersangka Penyuap dan Penerima Suap Ekspor Benih Lobster
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK,
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap karena kasus korupsi.
Namun tak hanya Edhy Prabowo ada lagi 6 Orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Edhy).
Edhy pun menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra.
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka Korupsi, Apa Kata Prabowo dan Jokowi?
Baca juga: Subsidi Gaji Termin II Sudah Cair, Kenapa Banyak Pekerja Belum di Transfer? Perubahan Data?
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ujar Edhy.
Diberitakan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka selaku penerima suap.
Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lowongan Kerja Jambi 26 November 2020 untuk Tamatan SMA Hingga S1, Tersedia Berbagai Posisi
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Kenapa ICW Soroti Harun Masiku dan Novel Baswedan? Buronan yang Raib
7 Tersangka