Ketua FPI Pekanbaru Jadi Tersangka, Bubarkan Deklarasi 45 Ormas Tolak Kedatangan Rizieq Shihab

Polisi menetapkan Ketua Front Pembela Islam ( FPI) Kota Pekanbaru HT dan satu orang anggotanya, MNF jadi tersangka.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Di Pekanbaru Ketua FPI Pekanbaru jadi tersangka, bubarkan deklarasi 45 Ormas tolak kedatangan Rizieq Shihab 

Ketua FPI Pekanbaru dan Satu Anggota Jadi Tersangka, Gegara Bubarkan 45 Ormas Tolak Kedatangan Rizieq

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menetapkan Ketua Front Pembela Islam ( FPI) Kota Pekanbaru HT dan satu orang anggotanya, MNF jadi tersangka.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan HT dan MNF sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada Selasa (24/11/2020) dini hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan status keduanya telah menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nandang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2020).

HT dan MNF disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Karni Ilyas Diserang Warganet Gegara Tema ILC TV One Semalam, Baliho Rizieq Shihab Ikut Diungkit

Baca juga: Gegara Ekspor Benih Lobster Yang Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Baca juga: Prada Hengky Hilang Saat Kejar Orang Mencurigakan di Papua, Susuri Sungai Bersama Belasan Prajurit

Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP yang mengatur soal pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kota Pekanbaru HT diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Selain HT, seorang anggotanya berinisial MNF juga diperiksa polisi.

Polisi menjelaskan bahwa Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru pada Senin (23/11/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Tribunnews/JEPRIMA)

"FPI membubarkan secara paksa Deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru. Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, Deklarasi 45, elemen ormas dan para tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.

Baca juga: Edhy Prabowo Menteri Pertama Era Presiden Jokowi Yang Ditangkap Oleh KPK

Baca juga: Misteri Penyebar Pertama Video Syur 19 Detik Mirip Gisel, Apa Kata Polisi?

Baca juga: Ketua KPK Klarifikasi, Sebut Baca Why Nations Fail Pada 2012, Bukan 2002

Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang.

"Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sebut Nandang. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved