Berita Tebo

Waspada Ritual 'Bank Gaib' Bikin Geger Tebo, Bawa Kabur 2 Anak Lalu Setubuhi 20 Kali di Hutan

Sebuah ritual 'Bank Gaib' membuat geger warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penculikan anak di bawah umur, RA (14) dan TM (12), terjadi di Tebo Ilir

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS
Istimewa
Ilustrasi dukun cabul 

TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Sebuah ritual 'Bank Gaib' membuat geger warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Penculikan anak di bawah umur, RA (14) dan TM (12), terjadi di Kecamatan Tebo Ilir.

Dua anak diculik pelaku lalu dibawa kabur ke dalam hutan.

Bukan hanya itu, dalam pelariannya, pelaku menyetubuhi korban.

Korban RA dicabuli 20 kali, sedangkan korban TM dicabuli 12 kali.

Baca juga: Bentrok! Massa Aliansi Arek Suroboyo Vs Anggota FPI, Aksi Tolak Habib Rizieq Shihab di Jawa Timur

Kepolisian Resort Tebo berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono menjelaskan kejadian bermula saat Indrajit sang pelaku, menawarkan Bank Gaib kepada nenek korban.

Bank Gaib itu dengan persyaratan menggunakan kain sarung dan minyak fambo yang diletakkan di rumahnya.

Dengan bujuk rayu pelaku, kedua orang tua korban langsung datang ke rumah pelaku.

Ilustrasi dukun lakukan aksi asusila pada 7 isitri orang.
Ilustrasi dukun lakukan aksi asusila pada 7 isitri orang. (istimewa)

Namun, upaya yang dilakukan pelaku belum berhasil.

Setelah itu, pelaku meminta lagi kepada korban, untuk ritual selanjutnya, dengan syarat harus membawakan kedua korban untuk melakukan rogohsukma.

Dan aksinya kembali gagal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Teluk Nilau Dihebohkan Kemunculan Empat Macan Tutul

"Awalnya, pelaku membujuk kedua orang tua korban untuk melakukan ritual Bank Gaib, dengan membawakan syarat kain sarung dan minyak fanbo, namun gagal", kata Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono, Senin (23/11/2020).

"Setelah itu, pelaku membujuk lagi dengan menyuruh kedua orang tua korban, menghadirkan RA (14) dan TM (12) ke rumah pelaku. Aksinya juga gagal," tambahnya.

Dijelaskan Kapolres, setelah aksinya gagal, dan karena tumbuhnya rasa cinta kepada kedua korban, pelaku langsung membawa lari RA dan TM.

Ilustrasi seorang dukun cabul
Ilustrasi seorang dukun cabul (Montase)

Diselimuti rasa takut kepada keluarga, pelaku membawa kedua korban kabur ke dalam hutan Lubuk Madrasah.

Saat itu keluarga dan polisi melakukan pencarian.

Baca juga: Gantikan Idham Azis, 5 Jenderal Ini Berpeluang, Jokowi Diprediksi Beri Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Namun, untuk menghindari pencarian keluarga dan polisi, pelaku berpindah pindah dan mendirikan gubuk.

Setelah kedua korban dibawa ke rumah pelaku, aksinya kembali gagal.

Timbul perasaan cinta terhadap kedua pelaku, dan langsung membawa kabur kedua korban.

"Pelaku takut ketahuan sama keluarga dan kedua orang tua, korban dibawa kabur ke dalam hutan lubuk madrasah," jelas Kapolres.

Bukan hanya membawa kedua korban kabur, lanjutnya Kapolres, kedua korban sempat disetubuhi pelaku.

Bukan hanya satu kali, kedua korban dilakukan persetubuhan dengan pelaku hingga puluhan kali yang secara bersamaan dengan istri pelaku.

Baca juga: Heboh Video 2 Menit 19 Detik Cewek Merangin Tanpa Sehelai Baju, Diupload di Situs Dewasa

Atas bujuk rayu pelaku dan tipu muslihat pelaku, korban sempat disetubuhi pelaku sebagai bentuk ritual rogosukma.

"Bahkan, dirinya melakukan persetubuhan itu bersamaan dengan istri pelaku, di sebuah pondok yang dibuatnya sendiri," lanjutnya.

"Hasil pemeriksaan, pelaku menyampaikan telah mencabuli saudari TM sebanyak 20 kali dan RA sebanyak 12 kali," ungkap Kapolres.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.

Baca juga: Sosok Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago Dan Selingkuhan Mutilasi Istri, Dihukum 20 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan anak dengan pasal 383 junto 76 F Undang-undang RI Nomor 13 tahu. 2014, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. ( Tribunjambi.com /Darwin Sijabat )

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved