Berita Nasional

Mendagri Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Dirjen Adwil Safrizal: Emang Enggak Bisa, Siapa Bilang Bisa

Menteri Dalam negeri bisa memberhentikan kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan tentang prokes, dibantah Dirjen Adwil

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS.COM/IST
Mendagri M Tito Karnavian. Dirjen Adwil Safrizal membantah mendagri bisa membernhentikan kepala daerah 

Mendagri Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Dirjen Adwil Safrizal: 'Emang Enggak Bisa, Siapa Bilang Bisa?

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Dalam negeri bisa memberhentikan kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan tentang penegakan protokol kesehatan, dibantah Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal.

Safrizalmengatakan, menteri dalam negeri memang tidak dapat memberhentikan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Safrizal merespons polemik setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

“Kalau ada yang bilang, mana bisa edaran menteri dalam negeri memberhentikan (kepala daerah), emang enggak bisa, siapa bilang bisa?” ungkap Safrizal dalam diskusi daring bertajuk “Terimbas Kerumunan Rizieq”, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: Benarkah Anies Baswedan Bisa Dicopot dari Gubernur DKI oleh Mendagri? Ini Penjelasan Refly Harun

Baca juga: Yusril Sekak Mat Mendagri, Ancaman Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes Dibantah, Ada UU No.23

Baca juga: Instruksi Mendagri Kepala Daerah Bisa Dicopot Terkait Prokes, Dibantah Keras Yusril Ihza Mahendra

“Semua sudah ada ketentuan dan prosedurnya,” imbuh dia.

Menurut dia, surat instruksi tersebut diterbitkan sebagai pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Tujuannya, agar kerumunan seperti saat acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jakarta maupun Jawa Barat tak terulang kembali di daerah lainnya.

“Mengingatkan bahwa di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU wabah, dalam UU 23, patuhilah, kerjakanlah,” ucapnya.

“Itu saja yang disampaikan kepada seluruh kepala daerah sehingga momen yang kemarin terjadi itu tidak terjadi di tempat lain, ini kan mitigasi,” sambung Safrizal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian - (Istimewa)

Adapun menurut mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD.

“Harus melalui prosedur, bahkan melibatkan DPRD,” ujar Djohermansyah dalam diskusi yang sama.

Instruksi Mendagri

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved